Sopir Kejari Terkena Serangan Jantung
PASURUAN, PETISI.CO – Langit mendung pada Senin siang (27/2) terlihat di Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, Edi Sugianto (40) sopir dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan menghembuskan nafas terakhir, setelah sebelumnya terkulai lemas di dalam mobil dinas Kajari Kab.Pasuruan. Menurut beberapa rekan kerja Edi Sugianto, yang bersangkutan mengeluh perutnya sakit saat sedang berada di area parkir kantor setempat.
“Saya dapat laporan dari anak buah, kemudian langsung ke area parkir dan mendapati almarhum dalam keadaan kejang di dalam mobil dinas Kajari. Saat itu langsung kami bawa ke UGD RSUD Bangil. Namun kami dapat kabar dari petugas UGD, bahwa Edi Sugianto telah dinyatakan meninggal dunia,” ujar Denny Wicaksana Kasi Pidum Kajari Kab. Pasuruan.
Sementara itu keterangan yang disampaikan oleh Agung Basuki saat mendampingi Loembini Pedjati Lajoeng Direktur RSUD Bangil di hadapan HM. Noor HK, pasien meninggal dunia akibat serangan jantung mendadak.
“Petugas IGD sudah berusaha menyelamatkan, dengan melakukan tindakan RPJ dan bantuan pernafasan. Namun tampaknya takdir Allah SWT berkata lain. Pasien kami nyatakan meninggal dunia tepat pukul 13.30,” terang Kadinkes Kab.Pasuruan.
“Suami saya mengeluh sakit perut saat hendak berangkat kerja dan telah membawa minyak kayu putih,” ucap Hamidah(38) istri Edi Sugianto sembari sekali-kali menenangkan Meri (8) anak bungsunya yang terus menangis di dekat jenazah ayahnya.
Dari catatan yang ada almarhum merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kejari Kab. Pasuruan selama 10 tahun lebih. Setidaknya ada 6 Kajari yang pernah dilayani oleh almarhum yakni Bambang Baktiar, Abdul Majid, Andari Koestamastuti, Gembong Priyanto, Adi Santoso. Selama mengabdi almarhum berdedikasi tinggi serta tidak pernah ada masalah, bahkan ajudan sering kali diingatkan lawan kantuk saat melayani pimpinan dan jangan banyak mengeluh.
“Kami sangat kehilangan pegawai yang memiliki dedikasi. Untuk meringankan keluarga yang ditinggalkan, kami menanggung semua biaya yang ada mulai dari rumah sakit hingga acara tahlil. Sementara itu untuk kelangsungan biaya pendidikan kedua anak almarhum yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar yakni Leni (12) dan Meri (8), akan kami bicarakan lebih lanjut,”pungkas HM. Noor HK Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan. (hen)