Kejari Kota Madiun Cium Aroma Penyimpangan Dana KONI Miliaran Rupiah

oleh -93 Dilihat
oleh
Suasana pemeriksaan pengurus cabang olah raga, KONI Kota Madiun di ruang Pidsus Kejari Kota Madiun

MADIUN, PETISI.CO – Puluhan orang terdiri dari pengurus seluruh cabang olah raga di bawah naungan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun diperiksa oleh Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Selasa (24/04/2018).

Ini menyusul setelah Kejari Kota Madiun mencium bau dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun pada tahun 2015 lalu.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, I Ketut Suarbawa, SH, pihaknya membenarkan adanya pemanggilan para pengurus cabang olah raga yang dinaungi KONI Kota Madiun.

Menurutnya, dalam 2 pekan terakhir, sedikitnya ada 20 orang pengurus dari masing-masing cabang olah raga yang memenuhi undangan pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Pemanggilan tersebut menurut I Ketut Suarbawa terkait dengan laporan dari masyarakat serta hasil pengumpulan data keterangan di lapangan yang diketahui sementara terdapat dugaan penyimpangan dalam penyusunan laporan keuangan dana hibah KONI Kota Madiun.

Sekedar diketahui, pada tahun 2015 KONI Kota Madiun mengajukan anggaran sebesar  Rp 5 milyar kepada Pemerintah Kota Madiun, namun disetujui sebesar Rp 2,5 milyar.

Anggaran ini disebutkan untuk kegiatan rutin, pusat latihan, pra Pekan Olah Raga Provinsi (PORPROV) dan pelaksanaan Pekan Olah Raga Provinsi (PORPROV) yang kesemuanya diserap oleh  cabang olah raga yang ada.

“Dari laporan masyarakat dan kita tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh intel diketahui terdapat indikasi perbedaan angka dalam penyusunan laporan keuangan. Maka dengan itu kita butuh pemeriksaan yang mendalam,” tegas I Ketut Suarbawa kepada wartawan.

I Ketut Suarbawa, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Masih menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, berdasarkan laporan ditemukan gambaran modus kejanggalan laporan keuangan, yakni misalkan dari jumlah anggaran kegiatan sebesar Rp 800 juta hanya dilaporkan Rp 500 juta.

“Setelah semua pihak kita mintai keterangan, kita akan evaluasi lagi apakah telah cukup memenuhi unsur penyimpangan seperti yang disampaikan dari laporan masyarakat tersebut,” tambah I Ketut Suarbawa.

Pantauan  petisi.co di kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, mulai pukul 10.00 Selasa (24/04/2018) hari ini tampak 7 orang diantaranya dari pengurus cabang olah raga basket, tenis meja dan sepak takraw. Mereka diperiksa oleh tim seksi pidsus masing – masing selama hampir 3 jam.

Sementara itu,  Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun, Joko Susilo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya pemanggilan pengurus cabang olah raga melalui undangan Kejari Kota Madiun.

Namun demikian Joko Susilo belum mengetahui detail materi keterangan yang diminta oleh Seksi Pidsus Kejari Kota Madiun kepada para pengurus cabang olah raga.

Saat disinggung soal adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD Kota Madiun pos Pekan Olah Raga Provinsi (POPROV) Joko Susilo membantah dan mengaku yakin dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan pihaknya telah menyusunnya dengan baik.

Pria yang dikenal sebagai atlet bola voli tersebut bahkan siap jika dirinya juga akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Kota Madiun.

“Sampai sekarang saya belum mendapat undangan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Jika diundang saya siap memberikan keterangan,” ungkap Joko Susilo.(iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.