Kejari Kuansing Sosialisasi Dana Desa dan TP4D

oleh -38 Dilihat
oleh
Kajari dan Bupati Kuansing bersama Forum kepala Desa

 KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Pada Kamis (24/8/2017) dilaksanakan kegiatan sosialisasi  Dana Desa dan tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, bertempat di aula SMA Pintar  Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Hadir pada acara ini, Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini MSi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Seluruh jajaran Kejaksaan Kuantan Singingi, seluruh camat di Kabupaten Kuantan Singingi, seluruh kepala desa dan ketua BPD se Kabupaten Kuantan Singingi.

Emil Harda, Ketua Forum Masyarakat Desa Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan,  tahun 2016 juga diadakan sosialisasi oleh kejaksaan berkaitan dengan penggunaan dana desa,  sekaligus ditandatangani MOU.

“Alhamdululilah tidak ada kepala desa yang tersangkut hukum dan apresiatif kepada kejaksaan yang mau membimbing kepala desa, sehingga kepala desa sebagai pelaksana pembangunan di tingkat desa tidak was-was pembangunaan berjalan lancar dan tidak tersangkut masalah hukum.”

Dalam kesempatan tersebut, forum berharap agar bupati segera merealisasii amanah UU Desa tentang Penyaluran Dana APBD sebesar 10% segera direalisasikan.

  1. Mursini MSi Bupati Kuantan Singingi menyampaikan ucapan terima kasih kepada  Kejaksaan Negeri Kuantan Sengingi yang telah memprakarsai kegiatan sosialisasi ini, sehingga kepala desa mendapat pengetahuan tentang penggunaan anggaran pembangunan desa dan ke depannya diharapkan tidak ada lagi kepala desa pada saat melaksanakan kegiatan pembangunan dan tidak lagi tersandung dengan masalah hukum.

Atas usulan ketua forum untuk dana pendamping dari APBD  yang selama ini masih bisa dibagikan sebesar plafon 7 % pada APBD Perubahan sudah diusulkan, besarannya sesuai dengan amanah UU Desa sebesar 10%. “Mudah- mudahan  bisa diputuskan oleh DPRD pada tahun 2017 ini,” harapnya.

Jufri SH MHum Kajari Kuantan Singingi didampingi kasi intel, kasi pidana umum, kasi pidana khusus menyampaikan,  kegiatan  sosialisasi  dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sijunjung..

Dengan semangat Nawa Cita angka ke 3 presiden Joko Widodo, yaitu membangun dari desa, untuk itu dalam membangun menggunakan dana negara di tingkat desa tidak tersangkut pada persoalan hukum. Sehingga kepala desa bisa memanfaatkan TP4D untuk konsultasi, menjembatani dan mencari solusi, apabila kepala desa dan perangkat  dihadapkan keraguan terhadap sandaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.(gus)