Kejari Mojokerto Panggil Perusahaan Malas Bayar Iuran Ketenagakerjaan

oleh -84 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Sepanjang tahun 2018, sebanyak  87 perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto malas bayar iuran ketenagakerjaan. Karena itulah, BPJS  Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dalam upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja, dengan cara menerbitkan surat kuasa khusus (SKK).

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Mojokerto Rollana Mumpuni mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 87 surat kuasa khusus (SKK),  52 diantaranya sudah di klir. Sementara, sisanya yakni 35 perusahaan lainnya memiliki segudang alasan dan mengelak melakukan pembayaran.

“Mereka kita panggil dan kita tagih untuk memenuhi kewajibannya , karena jaminan keselamatan ini menjadi hak para pekerja,  jika aturan ini tidak diindahkan, maka perusahaan akan menerima sanksi, hingga pembekuan perusahaan,” ungkapnya.

Sementara, hasil upaya penertiban yang dilakukan Kejari Mojoketo ini terbilang sangat efektif.(nang/syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.