Kejari Situbondo Kembalikan Dana TKD

oleh -41 Dilihat
oleh

SITUBONDO, PETISI.CO – Terkait dugaan kesalahan adminstratif dalam hal Tanah Kas Desa (TKD) Kejaksaan Negeri Situbondo, mengembalikan dana tersebut pada dua desa di wilayah Kecamatan Besuki.

Dari dana TKD yang dikembalikan ke kas desa tersebut, merupakan dana yang diserahkan pengelolaan TKD dari dua desa ke kejaksaan.

Nur Slamet melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Situbodo, Reza Aditya Wardhana menyampaikan, Ini uang TKD Desa Demong dan Desa Langkap. “Total dana TKD yang kita kembalikan seluruhnya mencapai sebesar Rp 807.802.187. Uang itu dana kas desa yang digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa lagi,” kata Reza, Kamis (6/12/18).

Reza menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kerjasama dengan pihak Inspektorat dalam APIP Kabupaten Situbondo terkait pengelolaan tanah kas desa terdapat kesalahan administratif. “Karena itu kesalahan administratif, maka bentuk tindak lanjutnya pemulihan kas desa,” pungkasnya.

Dengan pengembalian dana kas desa untuk proses hukum yang dilakukan Kejaksaan, berlanjut ke proses hukum dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa masih terus didalami.

Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto mengatakan setiap penggunaan keuangan negara dan daerah sebagaiman diatur Undang undang nomor 1 tahun 2004 harus dipertanggungjawabkan.

Dari dua desa dana TKD yang dikembalikan pihak Kejaksaan tersebut, yakni Desa Demong, Kecamatan Besuki mencapai sebesar Rp 600.302.187, dan Desa Langkap Kecamatan Besuki sebesar Rp 127.500.800.

Sebelumnya kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa di Desa Demung dan Langkap dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo oleh Ketua LSM Didik Martono. (sun)