Kejari Surabaya Ditugasi Sidangkan Perkara Dahlan Iskan

oleh -64 Dilihat
oleh
Dahlan Iskan.(dok)

Berkas Dinyatakan Sempurna

SURABAYA, PETISI.COBerkas perkara dugaan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim, dengan tersangka Dahlan Iskan dinyatakan sudah sempurna (P-21).

Bahkan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah melakukan proses tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti, red) ke Jaksa Penuntut Umu (JPU) atas kasus ini, Kamis (17/11/2016).

Dahlan Iskan selesai menjalani tahap II sekitar pukul 14.50 WIB. Seperti sebelumnya, meski sudah menjalani tahap II, Dahlan Iskan tidak menjalani penahanan. Sesaat selesai menjalani proses ini, Dahlan yang saat itu didampingi kerabatnya langsung bisa pulang. Sedangkan Wisnu Wardhana (WW), mantan ketua DPRD Surabaya, tersangka lain dalam kasus ini belum menjalani proses tahap II laiknya Dahlan Iskan.

Menurut sumber internal Kejati Jatim, WW yang seyogyanya juga dijadwalkan akan menjalani proses tahap II ini ternyata mogok untuk keluar tahanan, sehingga penyidik gagal menghadirkan WW ke Kejati Jatim untuk menjalani proses tahap II atas kasus ini.

Proses tahap II terhadap Dahlan Iskan ini, tidak terkendala dengan aksi mogok yang dilakukan WW. Pasalnya, berkas perkara mereka digarap secara terpisah (split) oleh penyidik.
Dengan dilakukannya proses tahap II ini, upaya praperadilan yang dimohonkan pihak Dahlan Iskan dalam perkara ini terancam gugur sebelum putusan.

Setelah proses tahap kedua, perkara ini langsung diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Secara administrasi, Kejari Surabaya  ditugaskan untuk menyidangkan perkara Dahlan Iskan. Penyerahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa Kejari Surabaya dilaksanakan di kantor Kejati Jatim. Proses yang tak lazim diterapkan pada perkara-perkara lain.

Bahkan, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, sendiri dikabarkan yang hadir di kantor Kejati Jatim pada proses penyerahan berkas tahap kedua tersebut.

Tahapan proses ini, luput dari pantauan wartawan. Tak pelak, dalam waktu dekat, bisa dipastikan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, tak satupun keterangan yang didapat dari para pejabat Kejati Jatim. Pihak Kejati Jatim terkesan bungkam terkait tahapan proses tahap II ini.

Dihubungi melalui selulernya, baik Plt Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, maupun Kasidik Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, belum merespons.

Terpisah, anggota tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, menilai Kejaksaan panik dalam menghadapi praperadilan kliennya. Karena itu proses penyerahan tahap kedua perkara aset BUMD Jatim langsung dilakukan.

“Itu dalam rangka menggugurkan praperadilan klien kami,” ujarnya kepada wartawan.(kurniawan)