Kejari Surabaya Rampungkan Berkas TPPU

oleh -53 Dilihat
oleh
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi

SURABAYA, PETISI.COTim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah merampungkan berkas kasus yang menjerat Piping Agus Prayitno (33) dan Yulianto, para tersangka kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi bodong. Berkas perkara ini oleh penyidik kejaksaan telah dinyatakan sempurna atau P21.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi. “Dengan kelarnya pemeriksaan berkas itu, maka kita hanya menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujat Didik, Senin (26/12/2016).

Saat ditanya kapan akan dilimpahkan, Didik tak dapat memastikan. “Lebih tepatnya tanya kepolisian saja, kapan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kami,” ungkapnya.

Dalam berkas itu polisi menjerat Piping dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” ungkap pria asal Bojonegoro ini.

Kasus ini terjadi dimana polisi yang mendapatkan banyaknya laporan dari para korban investasi bodong oleh CV Prayitno Investama Indonesia, Bumi Mandiri Jalan Basuki Rahmad Surabaya. Laporan itu dilakukan beberapa korban yang melaporkan ke Mapolsek Genteng, dan Polrestabes Surabaya.

Saat itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil polisi menangkap Piping serta Yulianto untuk mempertanggung jawabkan kasus penipuan yang dilakukan keduanya. Dalam setiap modusnya keduanya menawarkan investasi kepada korbannya. Dengan iming-iming mendapatkan keuntungan lebih. Tak tanggung-tanggung, atas rayuan pelaku, beberapa korban rela menyetorkan uang hingga sebesar Rp 2 miliar lebih. (kurniawan)