Kejati Jatim dan Kejari Kab. Pasuruan Jangan Diam!

oleh -116 Dilihat
oleh
Petugas dari Kejari Kab. Pasuruan dan BPN Kab. Pasuruan saat berada di lokasi TKD.

Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Bulusari Gempol

PASURUAN, PETISI.CO – Kasus dugaan korupsi atas Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang telah dilaporkan oleh warga desa setempat pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Pasuruan sekitar setahun berselang, hingga saat ini belum menunjukkan progres apapun.

Awal tahun 2017 lalu, beberapa warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol melaporkan adanya dugaan korupsi Tanah Kas Desa  yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Ketua BPD desa setempat.

Adapun modus yang dilakukan oleh keduanya, menurut beberapa dokumen yang ada, yakni dengan cara menggali, mengeruk dan kemudian menjual tanah serta pasir batu (sirtu) pada pihak lain.

Singkat kata, area TKD tersebut dijadikan tambang galian C secara ilegal, tanpa melalui mekanisme dan aturan yang ada. Sementara hasil penjualan pasir batu (sirtu) dinikmati segelintir orang.

Ironisnya, saat ini keberadaan TKD tersebut hendak diajukan sebagai tanah pribadi atau atas nama CV. Punika.

Mendapati hal tersebut, pada medio Agustus 2017, warga setempat mengadukan hal tersebut pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab.Pasuruan.

Melalui petugas BKD Kab.Pasuruan, warga diminta membuat surat pada Bupati Pasuruan. Setelah sebulan kemudian, surat pengaduan dan informasi dari warga dijawab oleh Bupati Pasuruan melalui Kantor BKD Kab. Pasuruan bernomor : 973/322/424.102/2017 tertanggal 8 September 2017, yang pada intinya menolak permohonan yang diajukan oleh CV.Punika.

Pada surat balasan yang dikeluarkan oleh BKD tersebut menyatakan bahwa tanah yang hendak dimohonkan tersebut adalah Tanah Kas Desa Bulusari.

(Baca Juga : Warga Berharap Banyak ke Kajari Pasuruan yang Baru, Tapi…)

Kejari Kab. Pasuruan sedianya telah memanggil dan meminta keterangan dari warga yang melaporkan adanya dugaan tersebut, bahkan warga juga telah memberikan dokumen pendukung atas laporannya tersebut.

Pihak tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kab. Pasuruan pun telah pula mendatangi lokasi tanah kas desa yang dimaksud dan meminta keterangan pada Sekdes setempat.

Akan tetapi, hingga saat ini, kasus tersebut masih belum menunjukkan propres apapun. Keberadaannya mengambang dan tak tentu jluntrungnya.

Beberapa kali dipertanyakan, tidak menemukan titik terang. Padahal dugaan korupsi tersebut jika ditotal mencapai milyaran rupiah.

Akankah kasus “Salim Kancil” terulang di Kabupaten Pasuruan, ataukah pihak Kejati Jatim dan Kejari Kab. Pasuruan menunggu adanya korban jiwa, baru melakukan proses yang telah diadukan oleh warga?(bersambung)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.