Keluarga Mantan Kades dan Tomas Saling Lapor

oleh -63 Dilihat
oleh

Gara-gara Rebutan Tanah

GRESIK, PETISI.CO – Suasana di Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kec. Menganti belakangan ini kurang tenteram. Pasalnya, diduga menguasai tanah dengan melawan hukum, Samsuddin warga Vila Tegal Asri Blok J-11 RT 02 RW 07 Kec. Tegal Ampel Kab. Bondowoso  yang keluarga Alm. Abd Muin, mantan Kades Kepatihan Kec. Emnganti Gresik melaporkan warga Dusun Ngasinan Desa Kepatihan Kec. Menganti ke Polres Gresik.

Akibat laporan tersebut, 6 (enam) orang penyewa tanah telaga Dusun Ngasinan serta tokoh Dusun Ngasinan dimintai keterangan lantaran diduga melanggar pasal 385 ayat 4KUHP. Merasa tidak bersalah, Tomas (Tokoh Masyarakat) dusun Ngasinan membalas tindakan Samsuddin ini juga dengan pengaduan ke Polres Gresik. Saat ini masalah tersebut sudah ditangani Unit Tipiter Polres Gresik.

Ceritanya, sejak dahulu di Dusun Ngasinan ada tanah telaga luasnya sekitar 6300 m2 yang dikuasai warga Dusun. Sebagian tanah tersebut tepatnya yang berada di pinggir jalan raya Ngasinan diurg dan disewakan kepada warga setempat sebagai tempat usaha. Kepemilikan telaga tersebut dibuktikan dengan adanya SPPT yang dikeluarkan dari kantor PBB Gresik. Tidak itu saja, Pada tagun 2014, Tomas Dusun Ngasinan berusaha mengurus hak atas tanah tersebut dengan memint denah lokasi tanah ke kantor PBB. Karena terkendala dana upaya tersebut ditunda sampai ada dana cukup.

Belakangan  Samsuddin yang keturunan mantan Kades Kepatihan yang memiliki Pethok D atas tanah atas nama Abs. Muin P. Nurjati tersebut mengurus haknya. Oleh Nemu, Kades Kepatihan telah memberikan poto kopy buku C Desa dilegalisir dan Riwayat Tanah yang menurut pengakuannya, tanah tersebut  yang saat ini dikuasai para penyewa.  Karena Tomas Ngasinan merasa memiliki hak atas tanah tersebut, dua pihak saling mengklaim sebagai pemilik tanah. Buntutnya Samsuddin melaporkan masalah ini ke Polres Gresik.

Menyikapi laporan ini, Tomas Ngasinanpun bereaksi. Berhasil menelusuri kejanggalan surat yang ada, selanjutnya mengadujan adanya dugaan pemalsuan data. Informasi yang dimiliki warga diantaranya Buku C Desa th 1939 tercatat nama Abd. Muin P. Nurjati, “Padahal tahun itu pak Abd. Muin masih berumur 9 (Sembilan) tahun, mosok sudah menikah dan punya anak,” Ujar Herman, anggota BPD Kepatihan yang perwakilan dari Dusun Ngasinan.

Selain itu, gambar lokasi tanah telaga dusun yang diterima dari kantor PBB Gresik tahun 2014, tahun 2016 ini sudah berubah. Kantor PBB Gresik dan Kades Kepatihan yang dihubungi Tomas Ngasinan perihal perubahan gambar tersebut tidak bisa menjelaskan  dengan baik karena saling melempar, ini tanggung jawab Kades, ujar petugas PBB, sedangkan Kades Nemu saat ditanya mengatakan itu wewenang kantor pajak.

Data lain yang dimiliki warga adalah noutulen rapat Komisi A DPRD Gresik Sekdes Kepatihan menyatakan bahwa tahun 1973 di Desa Kepatihan tidak ada data atas tanah yang dimaksud. Warga berhasil mendapatkan noutulen tersebut setelah Kades Nemu menolak memberi poto kopy buku C Desa atas nama telaga desa tersebut kepada warga sehingga berujung demo.

Menurut Kasun (Kepala Dusun) Ngasinan Zaenudin, Kebayan Ngasinan Diar dan anggota BPD Kepatihan asal Dusun Ngasinan menerangkan para penyewa diantaranya  Herman, Moch. Ansori, Sopyan, Andriyanto, serta Kasun Zaenudin dan BPD Herman sudah dimintai keterangan terkait laporan Samsuddin karena dianggap melanggar pasal 385 ayat (4) KUHP

“Sedangkan saya (Herman),Kasun Zaenudin, Bayan Diar dan Tomas yang lain juga sudah dimintai keterangan di Unit II Satreskrim Polres Gresik sebagai Pengadu,” ujar Herman kepada Petisi.co.

Kabag Hukum Polres Gresik AKP Edy Darna membenarkan masalah tersebut. Petugas sedang mengumpulkan data, mereka dipanggil sebagai saksi.(dn)