Kenaikan PBB di Bondowoso Dikeluhkan Kades dan Perangkat Desa

oleh -149 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kini, mayoriyas kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bondowoso mulai mengeluhkan kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar 100% tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat pembayar pajak.

Akibatnya, memicu keengganan kepala desa berikut perangkat desa untuk membantu KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Jl. Santawi No.02 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso untuk membantu melunasi tanggungan para wajib pajak.

Penelusuran Petisi.co di beberapa desa, bahwa kenaikan PBB sebesar ini justru menjadi kendala dalam melunasi tanggungan masyarakat selaku wajib pajak tepat pada waktu yang ditentukan.  Karena sebelum ada kenaikan, pemerintahan desa melunasinya terlebih dulu, dimana uang pelunasan yang disetor berasal dari uang pinjaman dari bank, uang pribadi, dari kesepakatan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, dan lain sebagainya.

Beberapa hal yang disampaikan beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Curahdami, bahwa kenaikan ini sangat berdampak besar, karena dengan kenaikan ini pemerintahan desa dipastikan tidak mampu lagi membantu dalam pelunasan PBB sesuai jadwal. Apalagi saat ini sudah tidak ada lagi prosentase pengembalian PBB yang lunas sesuai jadwal, sehingga dirasakan sangat berat sekali.

Kini, pemerintahan desa akan menyetor PBB dari hasil pembayaran murni dari masyarakat wajib pajak, dan jika ternyata ditekan untuk melunasinya maka lebih baik petugas dari kantor pajak agar turun sendiri untuk melakukan penagihan.

Kepala Desa Prajekan Lor Kecamatan Prajekan, Reky menyampaikan, untuk desanya, Prajekan Lor, uang PBB disetor langsung ke KP2KP dimana uang yang disetor tersebut murni dari pembayaran warga wajib pajak.

“Jadi berapapun yang didapat maka itulah yang disetor dan perlu diketahui bahwa pemerintahan desa hanya memfasilitasi penagihan pajak kepada masyarakat, namun kami tidak bisa ditekan harus melunasinya, karena pemerintahan desa bukanlah wajib pajak,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Solek Kecamatan Tlogosari, menyampaikan tanggapannya, “Memang kenaikan ini dirasa cukup berat bagi saya selaku kepala desa, mengingat kita harus sadari bahwa terkadang masyarakat enggan membayar Pajak, sedang kam dituntut untuk melunasi pajak masyarakat tepat pada waktunya.”

Menurutnya, kenaikan ini belum ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat, cukup mendadak, maka sebagai langkah kedepan harusnya kantor Pajak Bondowoso menjelaskan kepada masyarakat secara langsung.

“Agar tidak terjadi kendala dan menjadi beban bagi pemerintahan desa,“ jelasnya.(cip)

No More Posts Available.

No more pages to load.