Kepergok Mencuri Di Mall, Dua Ibu-Ibu Diringkus

oleh -47 Dilihat
oleh
Kedua ibu-ibu yang diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya

SURABAYA, PETISI.CO – Dua ibu-ibu rumah tangga, Tri Dian Agustina (38) warga Wonosari Wetan dan Mas’uda (34) warga Kalimas Baru, Surabaya hanya bisa tertunduk malu saat dibekuk anggota Anti Bandit Polsek Simokerto, Surabaya. Keduanya dibekuk polisi lantaran kepergok mencuri pakaian di Matahati dept store Kaza mall Kapas Krampung, Surabaya, Minggu (20/8/17) sekitar pukul 13.30 Wib.

Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati Saragi mengatakan, kedua tersangka yang sudah sepakat berpura-pura berbelanja ini sebelumnya sudah mencuri di Delta Plasa.

Karena di sana berhasil mencuri dan lolos dari pantauan keamanan, keduanya melanjutkan aksinya di Kaza Mall Kapas Krampung.

“Kedua tersangka mengambil barang berupa baju perempuan dan anak-anak lalu memasukkan kedalam kantong plastik yang sebelumnya sudah dibawa dibawa oleh kedua tersangka. Setelah mengambil baju, tersangka tidak langsung membayar ke kasir namun langsung pergi meninggalkan mall tersebut,” kata Kompol Masdawati, Rabu (23/8/17).

Masih kata Kompol Masdawati, petugas Security yang mengetahui aksi pencurian tersebut melalui CCTV bergegas memeriksa barang yang ada di dalam kantong belanjaan kedua tersangka. Dan didapatkan pakaian perempuan dan anak-anak dengan total kerugian Rp 1.485.700.

“Untuk melancarkan aksinya, tersangka ini menggunakan modus dengan struk lama dan kantong belanjaan yang bertuliskan Matahari, yang sudah mereka persiapkan sebelumnya. Seolah habis berbelanja dan membayar di kasir,” imbuhnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang. “Saya terpaksa mencuri karena suami saya tidak bekerja mas dan rencananya pakaian ini saya jual kembali untuk kebutuhan sehari-sehari dan bayar hutang mas,” ucap Mas’uda, salah satu tersangka pencurian.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa 14 potong baju wanita dan anak-anak. Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di dalam sel Mapolsek Simokerto dan dijerat pasal 363 KUHP mengenai tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (han)