Keterangan Saksi Dibantah Herawati Diah SH

oleh -54 Dilihat
oleh
Terdakwa Herawati Diah SH, didampingi tim penasehat hukumnya saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (17/5/2018).

SURABAYA, PETISI.CO – Herawati Diah SH, terdakwa perkara penipuan terus mengeluarkan jurus mengelak, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan dari Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi Yatiningsih Madjid SH, MH.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/5/2018)  ini, saksi yang berprofesi sebagai notaris tersebut mengungkapkan beberapa langkah licik terdakwa guna memuluskan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukannya.

Salah satunya, menyuruh notaris tersebut membuat akte pembelian kembali (buy back) ketika Andi Sinarto (pembeli) sudah pulang dari kantor notaris.

“Saya merasa dikelabuhi oleh terdakwa, akte itu saya buat saat Andi tidak ada. Terdakwa mengaku urusan ini sudah dikuasakan ke orang yang bernama Subi, dan Andi telah menyetujui hal itu. Seandainya sejak awal saya tahu niat terdakwa, maka saya tidak akan mau membikinkan akte,” ujar saksi.

Keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa. “Saya tidak pernah bertemu dengan saksi, walaupun akte ikatan jual beli itu dibikin melalui kantor notaris milik saksi,” bantah terdakwa.

Herawati juga mengkalim bahwa semua akte bukan permintaan dirinya, dan sudah dipersiapkan semua oleh notaris. “Andi tidak datang hanya diwakilkan ke Subi, kuasa hukumnya,” ungkap terdakwa.

Sedangkan, jaksa belum bisa menghadirkan saksi kunci lainnya, yaitu Rahmad Hidayat. Namun seijin majelis hakim, keterangan saksi Rahmad Hidayat, akhirnya dibacakan oleh jaksa.

Inti keterangan saksi Rahmad adalah membenarkan adanya isi dalam akte yang dibuat pihak Andi Sinarto dengan Herawati. Secara tegas Rahmad juga mengatakan atas perbuatan terdakwa, korban Andi mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Alexander Arif, sepanjang sidang menyoal terkait kenekatan notaris yang bersedia membuatkan akte buy back, yang saat ini oleh undang-undang sudah tidak diperbolehkan.

“Bukannya Anda sebagai notaris sudah tahu, bahwa aturan akte buy back sudah dihapus oleh undang-undang, mengapa masih anda berlakukan,” ujar Alex.

Perkara ini berawal dari pertemuan Herawati dengan Rahmad Hidayat pada Desember 2014 lalu. Kepada Rahmad, Herawati meminta tolong untuk mencarikan pembeli rumahnya yang terletak di jalan Baruk Utara 13/ND-65, Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya.

Rencananya, uang hasil penjualan rumah tersebut untuk melunasi pembayaran hutang Herawati di bank BRI sebanyak Rp 690 juta. Oleh Rahmad, Herawati lalu dikenalkan oleh Andi Sinarto (korban).

“Pak Andi tolong bantu saya melunasi pinjaman saya di bank, jika sudah lunas pak Andi beli saja rumah saya,” ujar jaksa menirukan ucapan Herawati saat itu.

Bahwa atas pernyataan terdakwa tersebut, saksi Andi Sinarto menjadi tertarik untuk membeli rumah terdakwa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1894/Kel. Kedung Baruk, Rungkut Surabaya atas nama Herawati Diah, SH tersebut yang kemudian saling disepakati dengan harga Rp 1,2 miliar.

Pembayaran mulai dilakukan oleh korban secara bertahap. Namun setelah dibuatkan akte ikatan jual beli di hadapan notaris, terdakwa mengingkari dan meminta lagi kepada korban uang untuk kompensasi pengosongan senilai Rp 300 juta.

Lagi-lagi terdakwa berulah, setelah jatuh tempo pengosongan rumah yang sebelumnya sudah disepakati pada 31 Mei 2015, terdakwa juga belum mau pergi dari rumahnya.

Terdakwa berdalih bahwa akte yang para pihak buat tersebut adalah sebagai pernyataan jaminan hutang Herawati atas uang yang sudah dikirimkan oleh korban.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan Herawati ke pihak berwajib. Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang dilanjutkan Kamis 24 Mei 2018 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (kur)