Ketua BUMDes dan Pj Kades Walidono ‘Gegeran’ Dana Penyertaan

oleh -119 Dilihat
oleh
ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Persoalan dana penyertaan  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Walidono, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, sebesar Rp 150 juta, menjadi  polemik. Pasalnya, keterangan Pj. Kepala Desa (Kades) Walidono dan Ketua BUMDes, berbeda.

Terkuaknya, polemik ini setelah kedua  tersebut saling tuding, sehingga Ketua BUMDes Desa Walidono, Sudaryo beberkan proses perolehan anggaran saat di Musyawarah Desa (Musdes).

Menurut dia, anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019, telah menerima dana untuk Bumdes yang ditransfer oleh Bendahara desa, sebesar Rp 100 juta yang rencananya akan dibelikan mobil Pick Up untuk dikelola nantinya.

“Kami hanya menerima Rp 100 juta yang melalui rekening Bumdes. Padahal pada saat Musdes usulannya Rp 150 Juta dan itu pun disepakati,” tutur Ketua BUMDes itu, Kamis (23/5/2019).

Setelah kami menanyakan, lanjut Sudaryo, sisanya yang Rp 50 juta itu kemana? Eh dijawab dialihkan ke pengembangan pemberdayaan.

“Tiba-tiba Pj Kades itu, melarang kami untuk membeli mobil tersebut. Dengan alasan dirinya sudah bayar DP ke salah satu orang yang katanya pemilik mobil pick up,” ungkapnya.

Tidak hanya itu,  pembelian mebeler seharga Rp 5,5 juta untuk tempat tongkrongan yang belanja bukan pengurus BUMDes.

“Semua kebutuhan BUMDes, yang belanja adalah Pj Kades, ada apa semua ini. Kami sangat menyesal tindakan seorang Pj,  yang seharusnya mengayomi masyarakat justru tindakannya terbalik,” katanya.

Sementara itu, Pj Kades Walidono, Mahrudi, ketika diminta keterangan terkait pernyataan Ketua Bumdes, mengungkapkan, bahwa mengenai usulan anggaran dalam rapat memang Rp 150 Juta. Namun yang direalisasikan sebesar RP 100 juta.

“Pada saat rapat sebelumnya sudah kami jelaskan dan itu pun disaksikan sejumlah lembaga di desa seperti BPD, Bendahara Desa, TPK dan lainnya,” ujar Mahrudi, di ruang kerjanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan secara rinci, bahwa BUMDes di Desa Walidono selama ini kegiatannya, yakni perbengkelan, pupuk dan pertokoan tidak berjalan dengan baik. Parahnya lagi, kantor BUMDes yang ada tidak difungsikan.

“Kami akan mencopot Sudaryo sebagai Ketua BUMDes. Karena kepengurusannya itu tidak berbadan hukum. Sebab, secara struktural Kades itu adalah komisaris. Sedangkan ketua BUMDes hanyalah direktur. Jadi secara prosedur, komisaris itu sebagai penanggung jawab keuangan,” rinciannya.

Selain itu, ia mengatakan, bahwa ketua BUMDes sampai saat ini belum memberikan laporan terkait pengelolaan yang dilakukan, termasuk SPP. “Kami hingga saat ini menunggu tanggung jawabnya Sudaryo selaku Ketua BUMDes,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Irma sebagai bendahara,  menerangkan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pegang uang. Kemudian  juga mengaku tidak tahu menahu tentang pembelanjaan barang, termasuk mobil milik BUMDes.

“Meskipun kami bendahara tidak pegang uang apapun. Kami hanya menunggu perintah dari Kades, seperti saat diperintahkan untuk mentransfer uang kepada Ketua Bumdes sebesar Rp.100 Juta.  Mengenai belanja atau apapun juga termasuk pembelian mobil Pick Up kami tidak tahu,“ ringkasnya.(bang)

No More Posts Available.

No more pages to load.