Ketua KPK di UMM: Perubahan UU Tipikor Mendesak

oleh -90 Dilihat
oleh
Agus Rahardjo Ketua KPK sebagai pembicara diskusi publik

MALANG, PETISI.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menyebut pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada April 2019 mendatang, sebagai momentum perbaikan hukum di Indonesia. Utamanya antisipasi pada upaya pelemahan hukum tindak pidana korupsi.

“Bagaimanapun kita harus mengantisipasi potensi korupsi politik dan perdagangan pengaruh yang terjadi pra dan pasca Pemilu 2019,” katanya saat menjadi pembicara pada diskusi publik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula GKB IV lantai 9 UMM,  Jumat ( 15/1/2019).

Agenda ini mengusung tema, Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Pemilu 2019 dan Urgensi Perubahan Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Agus, menyatakan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari tahun 1995 hingga 2017 masih fluktuatif, namun terus menunjukan tren positif dibandingkan skor IPK Brazil, India dan Cina. Ketiga negara ini dipilih sebagai perbandingan karena kesamaan parameter yang digunakan untuk menilai IPK Indonesia.

“Meski begitu, di tahun 2018, skor IPK Indonesia hanya naik 1 poin dari 37 ke 38 dari skala 100,” bebernya.

Besarnya biaya politik menyebabkan potensi korupsi politik. Program subsidi dari Pemerintah untuk partai politik tidak dapat menghapus praktek politik uang. Perlu penguatan penegakan hukum untuk menekan korupsi yang dilakukan oleh politisi atau pejabat.

Salah satu pembicara diskusi publik

“Diperlukan komitmen masing-masing capres-cawapres dan caleg dalam konteks usaha pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.

Salah satu upaya nyata dalam memberantas korupsi adalah dengan melakukan perubahan terhadap undang-undangan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Yakni refolmulasi pasal 2 dan pasal 3 menjadi satu pasal. Yakni pada frasa “menyalahgunakan wewenang” diganti menjadi “melawan hukum”. Juga perluasan makna “pejabat publik”, dan unsur “pejabat publik” sebagai pemberat.

Sementara itu, mantan Ketua Pidana Mahkamah Agung Indonesia Dr. Artidjo Alkostar, S.H. LLM. menyatakan komitmen politik antikorupsi pasca Pemilu 2019, tergantung pada sejumlah faktor.

“Satu di antaranya yakni kesadaran kolektif bangsa Indonesia dalam upaya mencapai keadilan sosial, sehingga perilaku korupsi politik yang antisosial dapat terkikis secara bertahap dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ditambahkan Artidjo Alkostar Faktor lainnya yakni kontrol sosial dari masyarakat terhadap rekruitmen kekuasaan di lembaga eksekutif dan legislative; penguatan integritas dan fungsi Pengadilan (referees) dalam mengadili perkara, terutama yang bersentuhan dengan kasus yang bermuatan politis, serta; perlu adanya role model atau contoh sikap petinggi Negara pemangku kekuasaan politik yang menunjukkan zero tolerance terhadap korupsi.

“Perlu dibina dan ditingkatkan sikap antikorupsi yang ada pada individu dan masyarakat, sehingga menjadi kekuatan sipil setiap saat dapat bergerak dan menyuarakan perlawanan terhadap segala bentuk korupsi. Merujuk buku How Democracies Die, Artidjo mengatakan bahwa demokrasi memiliki perangkat aturan tertulis yaitu Konstitusi dan Lembaga Pengadilan,” jelasnya.

Sehingga perangkat aturan tertulis dalam konstitusi itu akan berjalan baik jika didukung oleh aturan main yang tidak tertulis, yang merupakan norma penjaga demokrasi, menjaga kompetisi politik setiap saat dari konflik terbuka, pungkas dosen Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang juga Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2000-2018. (ris/eka)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.