Ketua KPU Kab. Pasuruan Diberhentikan DKKP

oleh -33 Dilihat
oleh
Surat maklumat yang dikeluarkan oleh DKPP RI

PASURUAN, PETISI.COKeputusan mengejutkan diberikan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI atas gugatan yang disampaikan oleh Anjar Supriyanto. Keputusan DKPP RI No.28/ DKPP.PKE.VII/ 2018 tertanggal 18 April 2018 menyatakan pada pokoknya sesuai pasal 458 ayat 1 dan ayat 17 UU No.7 tahun 2017 DKPP, bahwa Ketua KPU Kab. Pasuruan bersalah dan diberhentikan sebagai Ketua KPU Kab. Pasuruan.

Selain itu pihak DKPP juga memerintahkan pada pihak Bawaslu RI dan Bawaslu Prov Jatim untuk melaksanakan keputusan tersebut maksimal 7 hari sejak ditetapkan. Keputusan tersebut dibacakan dan ditandatangi oleh Ketua DKPP RI Dr. Harjono, SH. MCL di hadapan rapat pleno anggota DKPP.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, bahwa Anjar Suprianto telah melaporkan dan mengadukan perilaku Ketua KPU Kab. Pasuruan, Winaryo Sujoko pada DKPP yang diduga sebelumnya melakukan pelanggaran kode etik.

Saat hal ini dikonfirmasikan pada Winaryo Sujoko selaku Ketua KPU Kab. Pasuruan, melalui telepon selular dan pesan WA tidak ada balasan. Hingga berita ini ditulis tidak ada hasil konfirmasi dari yang bersangkutan. (hen)