Ketua NU Kota Batu: Yang Tak Puas Jangan Inkonstitusional

oleh -79 Dilihat
oleh
Ketua NU Kota Batu, H. Ahmad Budiyono

BATU, PETISI.CO – Berdasarkan hasil rekapitulasi surat suara yang masuk ke KPU Indonesia, pasangan calon presiden 01 Jokowi dan Ma’ruf Amin unggul atas pasangan calon 02 Prabowo dan Sandiaga Uno.

Dari data yang masuk sebanyak 85.607.362 suara atau sebesar (55,50 persen) dimenangkan oleh pasangan calon 01 sedangkan untuk pasangan calon 02 sendiri hanya mendapat 68.650.239 suara atau sebesar (44,50 persen).

Maka pada Selasa dini hari tepat pada tanggal 21 Mei 2019 KPU Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8 Kpt/06/KPU/V/2019, yang berisi bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 menang atas pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 dan terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024.

Berdasarkan salinan, keputusan terdiri dari tujuh poin utama. Poin pertama menetapkan hasil penghitungan suara pasangan capres-cawapres. Poin kedua, menetapkan hasil penghitungan perolehan suara parpol, serta para calon anggota DPR di 80 wilayah pemilihan di seluruh Indonesia. Poin ketiga, menetapkan hasil penghitungan perolehan suara calon-calon anggota DPD di 34 provinsi. Poin keempat, menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi di 272 dapil.

Sementara poin kelima, menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota di 2.206 dapil. Poin keenam, menyatakan bahwa hasil-hasil rekapitulasi itu ditetapkan KPU pada Selasa, 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Poin ketujuh, menyatakan bahwa keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maka dari itu selaku Ketua NU Kota Batu,  H. Ahmad Budiyono, selamat kepada Ir. H. Jokowidodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin atas terpilihnya menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 sampai dengan 2024.

“Saya ucapkan selamat kepada  Ir. H. Jokowidodo dan Prof. Dr. (H.C) KH Ma’ruf Amin atas terpilihnya menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 sampai dengan 2024″ tegas Ketua NU Kota Batu.”

Dan bagi masyarakat yang kurang puas diharap tidak melakukan tindakan yang inkonstitusional dan menempuh jalur yang sesuai dengan Undang – Undang.(eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.