Komisi B DPRD Jombang Panggil Bulog

oleh -49 Dilihat
oleh
Novita Eki Wardani anggota komisi B saat memberi statemen

Penemuan Beras Rastra Tidak Layak Dikonsumsi

JOMBANG, PETISI.COMenanggapi permasalahan ditemukannya beras rastra yang tidak layak konsumsi di salah satu RT di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Komisi B bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Jombang melakukan rapat dengar pendapat (Hearing) bersama dengan Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Pertanian di Ruang Rapat Komisi B DPRD, Jumat (20/4/2018).

Rochmad Abidin, STP, Ketua Komisi B DPRD Jombang yang bertindak sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa, hearing yang dilakukan pada hari ini selain membahas permasalahan beras rastra juga mebahas kesiapan ketahanan pangan di Jombang.

Ketua Komisi B Rohmad memimpin hearing

“Pelaksaaan rapat dengar pendapat kali ini dilakukan untuk menindaklanjuti permasalahan beras rastra yang ditemukan tidak layak konsumsi didistribusikan kepada masyarakat salah satu RT di Desa Pandanwangi. Selain itu, kami juga akan membahas terkait dengan ketahanan pangan termsuk ketersediaan pupuk untuk para petani di Kabupten Jombang,” ungkap Rochmad.

Temuan adanya beras rastra yang rusak dan tidak layak konsumsi sempat menyita perhatian publik hingga di tingkat nasional. Pasalnya Daerah Kabupaten Jombang yang notabennya setiap tahun mengalami surplus di bidang pertanian, memberikan beras yang tidak layak konsumsi kepada masyarakat kurang mampu. Maka dari itu, bulog selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab akan permasalahan tersebut diundang untuk memberikan pendapat serta mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.

Taufik Budi Santoso, Kepala Bulog Sub Divre Surabaya bagian selatan mengungkapkan permasalahan beras rastra yang tidak layak konsumsi tersebut telah ditindaklanjuti, seluruh beras yang masih tersimpan di dalam penyimpanan beras Desa Pandawangi ditukarkan dengan beras yang baru.

“Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak bulog langsung menganti beras rastra yang rusak tersebut. Di dalam lumbung beras atau tempat penampungan beras di Desa Pandawangi masih terdapat 16 karung yang belum disalurkan. Dari 16 karung tersebut terdapat 4 karung yang telah terferifikasi rusak. Pihak bulog langsung menganti keseluruhan, 16 karung yang masih ada di penampungan beras diganti dengan yang baru,” jelas Taufik.

Taufik menambahkan bahwa setelah dilakukan pengecekan langsung ketempat penyimpnan beras di Desa Pandawangi, beras yang mengalami kerusakan tersebut terjadi akibat dari tempat penampungan atau penyimpanan beras yang ada di desa tersebut tidak memadai. Selain itu juga keterlambatan penyaluran baras ke salah satu RT karena terkendala RT daerah tersebut sedang melaksanakan pemilihan ketua RT.

“Permasalahan beras rastra yang rusak atau tidak layak konsumsi tersebut terjadi di salah satu RT di Desa Pandanwangi. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, ditemukan bahwa tempat penampungan beras rastra yang ada di Desa Pandanwangi tersebut tidak memadai, dimana tidak memiliki alas dan beberapa atap telah bocor,” tambah Taufik.

Dari Kades Pandawangi sendiri juga mengakui bahwa pendistribusian ke RT yang mengalami permasalahan tersebut terlambat. Karena di RT tersebut beberapa waktu yang lalu melakukan pemilihan ketua RT yang baru sehingga pendistribusian ke RT tersebut terlambat. Pendistribusian ke RT tersebut baru dilakukan pada 16 April padahal dari bulog sendiri telah mengirimkan sejak tanggal 2 April.

Anggota komisi B juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Novita Eki Wardani menegaskan bahwa beras yang tidak layak dikonsumsi oleh warga yang kurang mampu harus dimusnahkan. “Diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi,” urai Novita. (rahma)