Komisi Yudisial Bedah RUU Jabatan Hakim di Unitomo

oleh -57 Dilihat
oleh
Dr Joko Sasmito saat menyampaikan materi didampingi Dekan FH Dr Siti Marwiyah, yang menjadi moderator.

SURABAYA, PETISI.CO – Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya adalah salah satu dari lima perguruan tinggi di Jawa Timur yang menjalin kerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Tidak heran kalau selama ini perguruan tinggi yang berada di kawasan Semolowaru itu selalu menelurkan sarjana-sarjana yang luar biasa.

Sebagai  implementasi kerjasama dengan Komisi Yudisial tersebut, Kamis (6/5/2017), di Universitas Dr Soetomo diselenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Kol. CHR (purn) Dr Joko Sasmito, anggota KY yang juga Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim.

Kehadiran mantan Hakim Mahkamah Militer di Unitomo ini tentu saja membawa magnet bagi dosen dan mahasiswa hukum strata 1 (S1) dan stara 2 (S2). Terbukti, kegiatan ini dijubeli peserta, hingga meluber di luar ruang kuliah.

Menurut Dekan Fakultah Hukum Unitomo Dr Siti Marwiyah SH MH, kerjasama dengan KY dan diselenggarakannya kuliah umum ini, tentu saja membawa banyak manfaat. Bagi mahasiswa dan dosen, secara kualitas akan mendapatkan tambahan ilmu. “Tentunya juga membawa manfaat bagi lembaga Unitomo sendiri,” ujar  Dr Siti Marwiyah, saat memberi sambutan.

Apalagi, kata adik dari Prof Mahfud MD ini, Unitomo adalah satu dari lima perguruan tinggi di Jawa Timur yang selama ini menjalin kerjasama dengan MK. “Kerjasama ini tentunya akan kita teruskan,” ujarnya.

Peserta dari dosen, mahasiswa S2 dan S1 Unitomo serius mendengarkan penjelasan Dr Joko.

Sementara, dalam menyampaikan materinya Dr Joko Sasmito banyak melihat adanya kelemahan-kelemahan regulasi yang mengatur mengenai hakim.

“Pengaturan mengenai jabatan hakim, tidak harmonis, masih tersebar, dan bersifat parsial dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disusun mengenai jabatan hakim dalam satu undang-undang,” ujarnya.

Kondisi inilah, kata Dr Joko Sasmito,  yang melatarbelakangi pemikiran perlunya Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim di Indonesia.

Apalagi, kata Dr Joko Sasmito, hakim sebagai pejabat negara dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu menjaga integritas, kemandirian, profesionalitas, serta dijamin keamanan dan kesejahteraannnya.

Mengenai berbagai hal yang dirasa baru yang ada di RUU JH itu, menurut Dr Joko Sasmito, diantaranya, dalam pasal 9, calon hakim pertama, usia minimal 30 tahun dan maksimal 35 tahun.

“Selain itu juga memiliki pengalaman praktek di bidang  hukum, sebagai advokad, jaksa, polisi, notaris, mediator, arbiter tersertifikasi minimal 5 tahun,” ujarnya.

Dalam pasal 31, jabatan Hakim Agung adalah 5 tahun, dapat ditetapkan kembali setelah 5 tahun melalui evaluasi yang dilakukan KY dengan persetujuan DPR RI. “Sedang usia pensiun hakim, untuk hakim pertama 60 tahun, hakim tinggi 63 tahun dan hakim agung 65 tahun,” ujarnya.

Ditambahkan Dr Joko Sasmito, yang juga menjadi fokus bahasan dalam RUU JH adalah setatus jabatan hakim, manajemen pengelolaan hakim, serta pengawasan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

“Dalam hal pengawasan, dimaksudkan untuk penguatan fungsi kontrol terhadap kekuasaan kehakiman, bukan untuk tujuan merusak, tetapi untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.(kip)