Konsumsi Narkoba, Warga Pagowan Diciduk Reskoba Polres Lumajang

oleh -73 Dilihat
oleh
Barang bukti narkoba dan tersangka yang diamankan.

LUMAJANG, PETISI.CO – Rudi Hartono (36), warga Dusun Pagowan Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang digelandang Unit Opsnal Satreskoba Lumajang ke Mapolres Lumajang,  karena diduga kuat sebagai pengguna narkoba jenis shabu-sabtu, Sabtu  (17/03/2018).

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito mengatakan, tertangkapnya Rudi Hartono  yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan, serta menggunakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga shabu pada saat tersangka berada di rumahnya Desa Pagowan.

Ia menambahkan, dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan 1 poket serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang terbungkus grenjeng / kertas rokok warna silver seberat 0,54 gram.

Selain jutu juga mengamankan  1 unit HP merk NOKIA.  “Pelaku dijerat Pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka kita tahan di Rutan Polres Lumjang,” pungkasnya.(ulum)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.