Korban PHK Sepihak, Karyawan SINDO Jatim Aksi Turun Jalan

oleh -90 Dilihat
oleh
Aksi turun jalan karyawan Koran SINDO Jatim

Gandeng Lintas Elemen

 SURABAYA, PETISI.CO – Karyawan Koran Seputar Indonesia (SINDO) Biro Jawa Timur yang di PHK menggelar aksi turun jalan, Rabu (12/7/2017).

Melalui aksi teatrikal dan orasi solidaritas di areal patung Gubernur Suryo, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, mereka menuntut PT Media Nusantara Citra (MNC) selaku induk perusahaan penerbit Koran SINDO, yakni PT Media Nusantara Informasi (MNI) segera menuntaskan kasus PHK.

Aksi damai yang mampu mengundang simpati pengguna jalan ini juga diikuti lintas elemen. Di antaranya, perwakilan Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kelompok kerja (Pokja) wartawan di Surabaya, pemerhati media hingga organisasi masyarakat, dan lainnya.

Ketua Paguyuban Karyawan Koran SINDO Tarmuji Talmacsi mengatakan, aksi turun jalan hari ini merupakan upaya lanjutan karyawan memperjuangkan haknya, pesangon 2 x PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja).

Sekadar diketahui, sebelumnya, Senin (10/7/2017), karyawan mendatangi sekaligus rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi E DPRD Jatim. Hadir dalam hearing, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim Setiadjit.

“Seperti disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim, Bapak Setiadjit bahwa tuntutan teman-teman Koran SINDO ini sudah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, sudah normatif,” kata Tarmuji disela aksi.

Menurut dia, tuntutan karyawan sesuai pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

“Manajemen MNI sebagai anak perusahaan MNC melakukan perubahan strategi, dari koran lokal berbasis nasional. Ini berujung efisiensi karyawan. Karena efisiensi, maka karyawan ter-PHK berhak atas 2 x PMTK,” sambung Tar, sapaan Tarmuji.

Aksi hari ini, kata Tarmuji, bakal menjadi ajang ekspresi karyawan melalui aksi teatrikal serta pembacaan puisi. Kesempatan berorasi sebagai wujud solidaritas akan diberikan pada perwakilan yang hadir dan mendukung aksi.

Sekadar diketahui, dalam aksi teatrikal digambarkan kesewenang-wenangan manajemen dalam menerapkan PHK. Proses PHK sepihak oleh MNI sebagai anak perusahaan MNC tanpa melalui sosialisasi tiga bulan sebelumnya.

Indra Dharmawan yang sebelumnya sebagai marketing communication dalam teatrikal memerankan sebagai HRD. Dengan mimik pongah, Indra menyerahkan surat PHK. Nila Kandi Eldini yang sebelumnya menjabat manajer marketing menunjukkan ekspresif kaget menerima surat.

Nila yang didapuk dalam teatrikal itu menggambarkan dengan jelas sikap karyawan ter-PHK yang akhirnya dengan pasrah menerima PHK, dan menuntut hak berupa pesangon 2 x PMTK.

“Seharusnya ada sosialisasi terlebih dulu. Ini tidak, PHK dilakukan serampangan, bahkan surat PHK dikirim ke masing-masing alamat karyawan melalui jasa pengiriman. Surat PHK tiba, diterima karyawan saat malam takbir,” imbuh Tar yang sebelumnya berprofesi sebagai fotografer.

Kesewenang-wenangan lain manajemen , mengirimkan surat PHK kepada sekretaris redaksi Nimas Damarsari yang ketika itu tengah cuti hamil jelang melahirkan.

Masih sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, karyawan yang tengah hamil, apalagi cuti, tidak bisa dimutasi, terlebih lagi di-PHK, katanya bernada kesal.(kip)