Korban Terorisme di Surabaya Dapat Bantuan Psikososial Terapi

oleh -61 Dilihat
oleh
Khofifah dialog dengan salah satu korban terorisme di Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim siap membantu penanganan korban terorisme ledakan bom di sejumlah rumah ibadah di Surabaya dan Polresta Surabaya yang genap setahun lalu. Penanganan yang diberikan berupa bantuan psikososial terapi terhadap para korban.

“Kebutuhan psikososial terapi atau rehabilitasi ini dinilai sangat penting untuk menumbuhkan semangat mereka. Kalau memang dibutuhkan psikososial terapi kami akan segera melakukan koordinasi teknis dengan dinas terkait,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pernyataan Khofifah tersebut, disampaikan pada acara Pemberian Kompensasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)pada para korban ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela dan Polrestabes Surabaya dan Penandatanganan MoU LPSK dengan Universitas Brawijaya, RS. dr. R. Koesma Tuban, dan HIMPSI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/5/2019).

Dijelaskan, kewajiban memberikan pendampingan psikososial terapi merupakan tanggung jawab semua pihak. Apalagi, ada korban yang masih duduk di bangku SMP yang artinya semangat belajarnya harus terus didorong dan jangan sampai turun. “Kita semua juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga bangsa,” tandasnya.

Terkait kompensasi yang diberikan pemerintah pusat, Khofifah mengaku hal itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah menyapa dan melindungi warganya. Dan bentuk tersebut menjadi ikhtiar pemerintah.

“Tragedi terorisme setahun lalu mengingatkan kita untuk saling menghormati, menghidupkan, urip iku gawe urup. Sehingga hal-hal yang mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa harus kita hindari,” paparnya.

Menurutnya, dikumpulkannya korban beserta keluarga korban pada kegiatan ini merupakan bentuk penguatan. Pemberian restitusi dan kompensasi Ini merupakan regulasi yang sudah diputuskan undang-undang.

“Pada program Nawa Bhakti Satya yang digagasnya, salah satunya yaitu Jatim Harmoni. Program Jatim Harmoni ditujukan untuk memuliakan masyarakat Jatim dengan membangun harmonisasi dan partnership,” ungkapnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, pemberian kompensasi didasarkan atas putusan pengadilan yang memerintahkan negara membayarkan kompensasi bagi 16 korban terorisme di Surabaya sebesar Rp 1,1 miliar.

“Negara semakin serius memperhatikan warga negaranya, termasuk saksi dan korban tindak pidana. Selain itu, perhatian tersebut membuktikan keseriusan negara dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat. Pembayaran kompensasi ini membuktikan aturan tentang hak-hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam undang-undang,” paparnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.