Korwil Jatim Satukan Hati dan Kepalkan Tangan

oleh -51 Dilihat
oleh
Konsolidasi interna Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur

Bersama Dalam Menghadapi Prahara

SURABAYA, PETISI.CO – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur telah melakukan konsolidasi internal, terkait persoalan organisasi yang dianggap “illegal”, Rabu (7/3/2018). Sekitar 100 orang lebih anggota PERADIN seluruh Jawa Timur hadir dalam rapat konsolidasi dengan topik “Prahara Peradin Jatim” yang diselengarakan di Kantor Wilayah PERADIN Jatim di Jl. Raya Dukuh Kupang No: 157-B, Kota Surabaya.

Dalam konsolidasi ini karena dalam advokat mengalami masalah nama organisasi. Di satu sisi mengatasnamakan Organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat (PERADIN). Sedangkan yang satunya lagi Organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Menurut Advokat Ropaun Rambe sebagai Ketua Umum DPP PERADIN dalam rapatnya mengatakan, sebenarnya kita-kita ini tidak mempersoalkan sengketa nama organisasi. Karena kita sudah mendapat Kemenangan Mutlak Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

“Namun demikian sepertinya diusik terus, jadi kita memposisikan seperti harimau yang dibangunkan dari tidur. Untuk itu perlu merapatkan barisan dalam memperkuat satu perkumpulan keorganisasian yang memiliki “Organisasi Legal”,” ini ucap Ropaun dalam konsolidasi internalnya.

Lanjutnya, prahara ini jangan dijadikan sebagai momok atau ketakutan , povokasi dari organisasi yang Ilegal. Tapi jadikanlah prahara sebagai tantangan agar lebih matang dan dewasa dengan intelektual.

“Yang jelas organisasi PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) ini adalah legal dan dilindungi hukum serta telah didaftarkan pada internasional,” tambahnya.

Ketum DPP Peradin Advokat Ropaun Rambe Kemudian menegaskan segera meminta ke Pengadilan Tinggi agar anggota PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) mencabut dan membatalkan Berita Acara Sumpah Advokat yang hengkang pada organisasi lain. (irul)