KPK Panggil Sekda dan Rekanan Kabupaten Mojokerto

oleh -66 Dilihat
oleh

MOJOKERTO, PETISI.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Mojokerto sejak tanggal 26 Juni 2019. Lembaga anti rasuah ini hadir di Mojokerto terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilakukan tersangka Bupati non aktif Mustofa Kamal Pasha (MKP).

Seperti yang terlihat kali ini, sejumlah rekanan dan pejabat Kabupaten Mojokerto turut diperiksa, penyidikan dilakukan di ruangan Aula lantai II Polres Mojokerto Kota.

Sejumlah rekanan yang diperiksa, pada Rabu (3/7/2019), antara lain, H Suyitno dari Mojosari, H Condro dari Dlanggu, Suheri, Gendut, dan orang dekat MKP yang akrap dipanggil Nono.

H Suyitno menyampaikan, bahwa Ia dipanggil terkait tanah MKP yang berada di Begagan Limo berjumlah 9 bidang dengan luas 5 hektar.

Suyitno menyebutkan, tanah tersebut sebelumnya milik MKP dan sudah dijual ke dirinya (Suyitno-red). “Tanah MKP sudah saya beli sejak 2011 silam, dengan harga Rp 3 miliar, namun pembayaran masih saya bayar 50 persen dari harga penjualan,” ujarnya.

Ditanya wartawan, soal asal tanah tersebut apa hasil dari uang hadiah atau gratifikasi, Suyitno menjawab, ”Saya tidak tau, setahu saya, tanah tersebut milik MKP dan dijual kepada saya,” jawab Suyitno.

Sedangkan dari pihak pejabat Pemkab Mojokerto yang diperiksa KPK kali adalah Moh Ridwan mantan Camat Ngoro dan Sekretaris Daerah (Sekda) Hari Suwito.

Sekda Hari Suwito menyampaikan, dirinya dipanggil KPK hanya dimintai data kepegawaian Kabupaten Mojokerto.(syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.