KPU Bondowoso Serahkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019

oleh -177 Dilihat
oleh

BONDOWOSO, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penyerahan APK tersebut, diantaranya peserta calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, nomor urut 01, 02 serta partai politik (parpol) berupa baliho dan spanduk.

Tak hanya itu, penyerahan APK yang dilakukan KPU itu, disaksikan komisioner dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Bondowoso, bagian Divisi Hukum,  Fricas Abdillah, Kamis (29/11/2018)

Sementara itu, Komisioner  KPU Divisi SDM dan Parmas,  Lilik Ernawati, bahwa  KPU hanya memfasilitasi.

“Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden serta parpol peserta pemilu masing-masing mendapatkan 10 lembar baliho dan 16 spanduk APK, sementara untuk DPRD provinsi hanya spanduk saja tanpa baleho,” urainya.

Ada pula untuk pemasangan dan perawatan hingga pelepasan APK sampai berakhirnya tahapan kampanye Pemilu 2019 H-3, itu sepenuhnya diserahkan kepada peserta pemilu atau LO (Leason Officer).

“Artinya, mulai pemasangan, kemudian perawatan kalau ada yang rusak menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya,” ungkap dia.

Pada tahapan pemilu sebelumnya, lanjut Lilik, seluruhnya diserahkan kepada KPU. Mulai dari pengadaan APK, perawatan hingga pelepasan APK. Namun demikian, pada tahapan Pemilu 2019 KPU hanya bertanggung jawab untuk pengadaan APK.

“Lokasi pemasangan APK itu harus sesuai dengan keputusan KPU  Bondowoso”katanya. Seraya menambahkan, semua APK boleh dipasang sepanjang tidak melanggar ketetapan. Adapun daerah larangan untuk dipasangi APK tersebut di antaranya adalah jalan protokol, kantor pemerintahan, sekolah dan tempat ibadah,” tambahnya.

Ditempat yang sama,  Divisi Hukum KPU Bondowoso, Junaedi, mencentuskan, bahwa  lokasi pemasangan APK harus ada kesepakatan bersama di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).  Tujuannya, untuk menghindari adanya pemasangan APK yang terkesan semrawut. Seperti dipasang dengan cara dipaku di pohon, tembok dan lainnya.

“Kita harapkan ada kesepatakan bersama titik-titik pemasangan APK. Jangan sampai nanti ada pemasangan APK di pohon atau lainnya, kalau menggunakan tali boleh-boleh saja, jika pohon milik warga sendiri maka selayaknya meminta ijin  pemiliknya,” harapnya.

Batasan pemasangan baleho ataupun sepanduk, sambung Junaedi, jika itu calon legislatif (caleg), maka harus melaporkan kepada partai agar bisa terakomodir terkait biaya kampanye.  Sedangkan, mengenai banyaknya tidak ada batasan,” pungkasnya.(suniman)

No More Posts Available.

No more pages to load.