NGANJUK, PETISI.CO – Penyebaran alat peraga Bahan Kampanye (BK) dari Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Nganjuk 2018 sekarang tidak boleh berlebihan. Maksimal sama dengan apa yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rabu (14/3/18), KPU Nganjuk menyerahkan BK kepada ke tiga tim Kampanye atau Liaison Officer (LO) Paslon pilkada Nganjuk. Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPU juga memasang Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho di 5 (lima) titik strategis di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Ketua KPU Nganjuk, Agus Rahman Hakim SH MH, menyampaikan, BK yang telah diserahkan, terdiri dari leaflet, flyer dan poster. Ketiga paslon menerima dalam jumlah sama sebanyak 177 colly dengan rincian. Untuk leaflet berjumlah 359.207 lembar, dipacking menjadi 99 colly @ 3600 lembar, ditambah 1 colly @ 2.807 lembar.
Sedangkan untuk flyer, masing- masing paslon juga mendapatkan sebanyak 359.207 lembar, dipacking menjadi 25 colly @ 14.000 lembar, ditambah 1 colly @ 9.207 lembar. Dan untuk poster paslon, masing-masing mendapat 25.145 lembar, yang dipacking menjadi 50 colly @ 500 lembar, ditambah 1 colly @ 145 lembar.
“ Kami memberikan kebebasan kepada ketiga paslon untuk menggandakan semua jenis BK yang telah diterima dengan batasan maksimal 100 persen, sedangkan APK hingga 150 persen. Akan tetapi tetap harus melaporkan ke KPU dan koordinasi dengan Pemkab untuk penempatan APK, ” jelas Agus.
Ada 5 buah baliho yang dipasang di lima titik strategis Kabupaten Nganjuk. Yakni di wilayah Kecamatan Kota, Bundaran Adipura Kecamatan Loceret, wilayah Kecamatan Tanjunganom, wilayah Kecamatan Kertosono bagian utara dan Wilayah Kecamatan Gondang.
” Sedangkan umbul- umbul ada di 20 titik, di 20 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk, masing- masing 10 buah dan untuk spanduk ada di 250 titik, masing- masing 2 buah. Namun jika paslon ingin penambahan pemasangan APK, ” lanjutnya. (tgh)