KPUD Banyuasin Berharap Hasil Pencoklitan yang Berkualitas

oleh -84 Dilihat
oleh
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin Sumatera Selatan melaksanakan kegaiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Umum Tahun 2018

BANYUASIN, PATISI.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin Sumatera Selatan melaksanakan kegaiatan pencocokan dan penelitian (Coklit)  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Umum Tahun 2018 mendatang, untuk  memilih Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan,  Sabtu (20/01/2018).

Coklit DP4 serentak dilaksanakan di 19 kecamatan se-Kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan didampingi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS diwilayah kerja masing-masing.

Dalam pelaksanaan Coklit DP4 tersebut, Komisioner KPU Banyuasin serta Sapran Sekretariat KPUD Banyuasin langsung turut ke lapangan, melakukan Coklit setiap desa desa di 19 kecamatan se-Kabupaten Banyuasin, mengingat Coklit ini adalah momentum bagi masyarakat untuk mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak sebagai Daftar Pemilihan (DP).

Dalam proses pemutahiran data, Ketua KPUD Kabupaten Banyuasin Dahri M. PdI  menjelaskan, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) berkunjung ke rumah warga secara door to door untuk melakukan coklit data pemilih tetap (DPT) terakhir, hasil sinkronisasi falidasi dengan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).

“Gerakan pencoklitan ini merupakan program KPU RI yang dilaksanakan secara nasional, begitupun KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU di setiap Kabupaten/Kota ikut melaksanakan. Hal ini salah satu bentuk keseriusan KPU Banyuasin untuk mensukseskan Pilkada serentak 2018,” ujar Dahri.

Dikatakan Dahri, untuk melaksanakan pelaksanaan coklit agar tetap kompak dan dapat dijadikan sebagai energi baru bagi setiap penyelenggara dalam melaksanakan tugas masing-masing.

“Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 ini, wajib melaksanakan pencoklitan yang dilakukan di setiap 5 kepala keluarga oleh setiap petugas PPDP. PPK, PPS wajib memonitor,” ucap Dahri.

Menurut Dahri, ada beberapa kriteria yang harus dilakukan pencoklitan, seperti tokoh masyarakat, agama, adat, pensiunan TNI/Polri, Disabilitas, pejabat, kaum marginal dan warga yang menikah di bawah umur.

Dahri berharap, semoga apa yang dilaksanakan  ini berjalan sukses dan aman dan menghasilkan data pencoklitan yang berkualitas. (roni)

No More Posts Available.

No more pages to load.