KPUD Lumajamg Gelar Bimtek Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

oleh -38 Dilihat
oleh
KPUD Lumajamg Gelar Bimtek Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

LUMAJANG, PETISI.CO – Jelang pendaftaran Partai Politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lumajang, menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 di Hall Amanda, Jalan Panjaitan Lumajang, Senin (02/10/2017).

Rudi Hartono, SH salah satu Komisioner KPUD bagian Divisi Hukum mengatakan, bimtek ini bertujuan untuk mensosialisasikan informasi pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2019.

“Bimtek ini memberikan pemahaman tata cara pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 yang telah diundangkan,” kata Rudi Hartono usai acara Bintek Senin (02/10).

Lanjut dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, parpol peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang namun untuk menjadi peserta Pemilu 2019, partai politik wajib untuk mendaftar ke KPU.

“Namanya mendaftar, pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen, baik parpol lama maupun baru,” jelasnya.

Sedangkan untuk partai politik yang telah mengikuti pemilu tahun 2014, hanya dikenakan penelitian administrasi dan tidak ada verifikasi faktual. Jika dalam proses penelitian ada hal yang belum memenuhi syarat, maka KPU akan meminta untuk dipenuhi persyaratan tersebut.

“Karena ini kepentingan parpol juga mengenai kepengurusan. Karena tahapan berikutnya ada tahapan pencalonan yang akan berkaitan dengan, siapa pengurus, siapa namanya, alamatnya di mana, itu akan penting,” terang Rudi, sembari itu, fungsi ini juga memperbaharui administrasi parpol.

Dari beberapa partai Politik yang mengikuti bimtek, ada tiga partai politik baru yang telah dicatat di KPU yakni, Partai Perindo, PSI dan Berkarya. Dan tiga partai politik yang baru ini wajib untuk mengikuti verifikasi, mulai dari berkas administrasi maupun persyaratan lainnya.

“Parpol juga harus perhatikan waktu pendaftaran, jika sudah lewat belum mendaftar, otomatis parpol itu akan gugur dan tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019,” imbuhnya.

Demi kelancaran verifikasi parpol, Rudi berharap setiap partai politik menjalin komunikasi yang baik dengan KPU, sebagai penyelenggara pemilu diqntaranya agar mempertanyakan hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan verifikasi.(ulum)