Kuasa Hukum Terdakwa Sipoa Tidak Jeli

oleh -49 Dilihat
oleh
Terdakwa Ir Klemens Sukarno dan Budi Santoso saat jalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ir Klemens Sukarno (Dirut), Budi Santoso (Dirut Keuangan) dinilai telah menyeberang dan menyusup ke materi pokok perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmad Hari Basuki SH. Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan SH MH menolak eksepsi tim penasihat hukum dari kedua terdakwa.

JPU menyatakan jika surat dakwaan dibuat secara cermat dan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana disyaratkan Pasal 143 (3) KUHAP.

“Dakwaan telah disusun secara jelas dan sistematis. Kita meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa,” ujar jaksa Rahkmad Hari Basuki saat membacakan tanggapan eksepsi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Jaksa juga menilai bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa kurang jeli. “Eksepsi yang disusun kuasa hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara,” tambah jaksa. Ia juga menampik dalil-dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa terkait dakwaan satu, dan dakwaan dua, yang uraianya sama persis atau copy paste.

Padahal dalam dakwaan satu dan dakwaan dua jelas berbeda sesuai pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 36K/ Kr/ 1968.

“Walaupun surat tuduhan tidak menyebutkan fakta dan keadaan yang menyertai perbuatan yang dituduhkan tidak secara lengkap tergambar, tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya putusan,” ujarnya.

Jaksa juga berpendapat bahwa majelis hakim berwenang memeriksa perkara ini dan bisa melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap selanjutnya, yaitu pembuktian.

Menanggapi tanggapan JPU, majelis hakim sepakat menunda persidangan pada hari Kamis 9 Agustus 2018 mendatang.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sabron Djamil P didampingi Desima Warumu, mengatakan, jika tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa antara dakwaan satu dan dakwaan dua terdapat sebenarnya banyak kesamaan.

“Tanggapan jaksa sah-sah saja, sebenarnya antara dakwaan satu dan dakwaan dua banyak persamaan,” ujar Desima Waruwu saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Terkait selebaran surat terbuka yang beredar atas nama Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa Group (P2S), menyebut, jika Ir Klemens Sukarno, Budi Santoso dan Aris Birawa adalah Trio Sipoa. (kur)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.