Kuasa Hukum Tuding Ada Dugaan Rekayasa Penangkapan

oleh -177 Dilihat
oleh
Suhadi SH.M.hum Penasehat Hukum Terdakwa David

Sidang Lanjutan Terdakwa David Hermawan

BLITAR, PETISI.CO – Sebagai tindak lanjut sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa David Hermawan alias Kasisi yang digelar kesembilan kalinya  di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (21/11/2018). Dalam agenda persidangan tersebut Penasehat Hukum (PH) Suhadi SH.Mhum menghadirkan  dua orang saksi yang meringankan terdakwa.

Usai persidangan, saksi SP kepada awak Media Petisi.co, mengatakan, saat penangkapan David (terdakwa) di TKP selain saksi juga ada beberapa orang, termasuk perempuan bernama Ana yang diduga orang suruhan polisi.

Saat polisi menangkap David, Ana yang berada di TKP diberi kode polisi agar segera keluar (meninggalkan tempat).

“Ya ada. Perempuannya itu dijawil sama tangan polisi sambil menggelengkan kepala suruh keluar. Selanjutnya perempuannya bilang ke David “sory yaa Vid”, kata saksi SP.

Lebih lanjut SP menjelaskan, bahwa David dipaksa untuk membeli barang tersebut (sabu-sabu) oleh perempuan ini, meski David menolak.

“Davidnya dipaksa oleh perempuan itu untuk membeli barang (Narkoba), padahal yang aku dengar David bilang gak mau namun tetap dipaksa. ” jelas saksi kepada wartawan.

Saksi yang meringankan tersangka saat diambil sumpah di depan majelis Hakim

Sementara itu di tempat yang sama, Suhadi SH, M.Hum, kuasa hukum terdakwa David Hermawan kepada sejumlah awak media yang tergabung dalam komunitas Media Online (Komed) mengatakan, dari kesaksian saksi yang dihadirkannya, menunjukkan semakin jelas bahwa adanya rekayasa terhadap penangkapan David.

“Tadi kan saksi sudah menjelaskan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bahwa Ana datang dan menyuruh David. Awalnya David enggan, kemudian entah bagaimana akhirnya David  bersedia dan membeli barang itu, dan yang di beli itu ternyata diketahui  sabu-sabu dan diserahkan kepada Ana,” kata Suhadi.

Suhadi menambahkan, sementara saksi-saksi dari kepolisian menerangkan bukan Ana yang memegang (menerima) sabu-sabu itu, tapi David yang menaruh barang tersebut.

“Jadi ini terlihat banyak sekali rekayasa-rekayasanya, Kemudian gimana tadi Ana turun meninggalkan tempat. Ternyata diberi kode dengan disenggol tanggannya oleh penyidik, kemudian sambil kepalanya memberi isyarat agar segera turun. Sebelum turun Ana bilang kepada David sory yaa Vid. Jadi Tampak sekali rekayasanya,” papar Suhadi.

Berarti dapat diambil kesimpulan, dari keterangan saksi dan terdakwa ini, diperoleh alat bukti berupa petunjuk yaitu bahwa adanya rekayasa.

“Dalam dakwaan disampaikan, bahwa David membeli untuk dipakai sendiri, tapi ternyata kan tidak, terbukti dengan adanya tes urine yang hasilnya menunjukan bahwa David negative dari Narkoba,  Berarti dakwaannya itu tidak benar. Jadi di sini dakwaannya sudah meleset/tidak pas,” tandasnya.

Menurut Suhadi, sebenarnya kalau mau menyelesaikan masalah tindak pidana khususnya narkotika harus komprehensip, harus ditelusuri yang menyuruh itu siapa, seharusnya dalam kontek ini justru David kena pasal 55-nya, kalau memang murni si Ana yang menyuruh.

“Tapi kenapa Ana tidak ikut diproses sampai sekarang, bahkan dimintai keterangan pun tidak ?, dengan bukti bukti yang kita peroleh di persidangan ini saya sebagai Penasehat Hukum menduga ada sebuah rekayas dalam penangkapan terdakwa Davi ini? “ ujarnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.