Kuli Bangunan Asal Gedangan Mojowarno Edarkan Pil Koplo

oleh -169 Dilihat
oleh
Petugas bersama tersangka dan barang bukti.

JOMBANG, PETISI.CO – Dua kuli bangunan, MAA (23)  dan  AAF (21) ditangkap polisi karena  mengedarkan pil koplo dobel L di Warung Wifi Desa Gedangan Kecamatan  Mojowarno Kabupaten Jombang, di wilayah Hukum Polsek Mojowarno,  Jumat (9/3/2018) malam.

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, Reskrim Polsek Mojowarno  pada pukul 21.30 wib melakukan penangkapan terhadap MAA (23)  dan AAF (21) kuli bangunan,  yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double L.

Petugas bersama tersangka dan barang bukti

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik berisi 1.000 butir pil dobel L serta uang Rp. 50.000 dan 1 plastik klip berisi 40 butir pil dobel L,” ujar Wilono.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Mojogeneng Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno. (rahma)

No More Posts Available.

No more pages to load.