Kuota CPNS 2018 Kota Blitar Terancam tak Terpenuhi

oleh -84 Dilihat
oleh
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Ika Hadi Wijaya

BLITAR, PETISI.CO – Begitu marak dan antusias warga Kota Blitar untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) 2018 di Kota Blitar, namun setelah mengikuti  ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil, ternyata yang lulus passing grade hanya 208 orang.

Sehingga banyak formasi yang tidak terpenuhi, karena pendaftarnya tidak lulus passing grade. Sedangkan jumlah formasi Calon Pegawai Negwri Sipil (CPNS) 2018 Kota Blitar ada 222 formasi.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Ika Hadi Wijaya mengatakan, sejumlah formasi CPNS di Kota Blitar terancam tidak terisi.

Seperti formasi guru kelas SD, dimana yang dibutuhkan sebanyak 45 orang. Tetapi, dari sejumlah pendaftar formasi guru kelas yang lulus passing grade SKD hanya 17 orang, dengan demikian formasi guru kelas SD saja masih belum terisi 28 orang.

“Karena hasil ujian SKD, 17 orang tidak lulus passing grade,” kata Ika Hadi Wijaya, Rabu (21/11/2018).

Lebih lanjut Ika Hadi Wijaya menjelaskan, selain itu formasi kesehatan juga mengalami kondisi serupa. Misalnya formasi administrator kesehatan tingkat pertama yang dibutuhkan 12 orang.

Tetapi, pendaftar yang lulus passing grade SKD hanya 7 orang, sehingga kurang 5 orang.

“Formasi untuk tenaga di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar juga demikian. Formasi tenaga di Dinkes yang dibutuhkan 7 orang, tetapi pendaftar yang lulus passing grade hanya 5 orang. Sebetulnya pendaftarnya juga banyak tapi mereka tidak lulus passing grade SKD,” tandasnya.

Ika Hadi Wijaya menegaskan, pihaknya belum mengetahui solusi untuk sejumlah formasi yang belum terpenuhi itu. Saat ini BKD masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari Kemenpan untuk mengisi sejumlah formasi CPNS yang belum terpenuhi itu.

“Kami sudah menerima surat edaran dari Menpan soal itu. Untuk formasi umum yang belum terpenuhi bisa diisi dari peserta formasi khusus. Tapi teknisnya seperti apa belum tahu, kami masih menunggu informasi lagi dari Menpan,” pungkas Ika Hadi Wijaya. (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.