Kurir Shabu Nyambi Pengamen Dciduk BNN Kabupaten Lumajang

oleh -98 Dilihat
oleh
Petugas BNN Kab Lumajang menunjukkan barang bukti dan tersangka.

LUMAJANG, PETISI.CO – BNN Kabupaten Lumajang berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu. Tersangka berinisial MJ (40) warga kelurahan Tompokersan Kecamatan /Kabupaten Lumajang uang berprofesi sebagai pengamen tertangkap anggota BNN Kabupaten Lumajang saat transaksi di kalan A. Yani tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Dr. Haryoto Lumajang Minggu 06 Mei 2018 lalu.

Kepala BNN Kabupaten Lumajang AKBP Mudawaroh dalam press realease mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan warga. Setelah dilakukan penangkapan anggota BNNK mendapatkan serbuk kristal (shabu-shabu) seberat 0,26 gram dalam plastik clip. Selain itu juga mengamankan satu unit handphone merk Hammer Advan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan petugas BNNK menemukan narkoba jenis shabu didalam saku tersangka,” kata AKBP Mudawaroh Rabu (16/05).

Setelah itu tersangka dibawa ke kantor BNNK lumajang untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif.  Ia menambahkan, dari keterangan tersangka, narkoba jenis shabu ini diperoleh di beli didaerah klakah bersama rekannya berinisial HD (masih dalam penyelidikan). Dan rencanannya narkoba tersebut akan kepada TG ( masih dalam penyelidikan).

AKBP Mudawroh menegaskan, untuk tersangka MJ (40) diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang narkotika No.35 Tahun 2009 dalam pasal 114/ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(ulum)

No More Posts Available.

No more pages to load.