Lagi, Tersangka Korupsi BPR Jatim Ditahan Jaksa

oleh -125 Dilihat
oleh
Tersangka Novan Ari Wicaksono saat akan dikirim ke Rutan

SURABAYA, PETISI.CO – Novan Ari Wicaksono (32), warga Jombatan, Kabupaten Jombang ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (3/3/2017).

Novan dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank BPR Jatim Cabang Surabaya.

Penetetapan tersangka ini, dilakukan setelah Novan menjalani pemeriksaan sekitar lima jam olah penyidik.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, penahanan ini merupakan kali kedua terhadap tersangka dalam kasus korupsi Bank BPR Jatim Cabang Surabaya.

“Masih dimungkinkan ada tambahan tersangka baru dalam kasus Bank BPR ini,” tambah Didik.

Seperti diketahui, sebelumnya Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menahan Santoso, tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank BPR Jatim.

Santoso adalah mantan kepala kantor Kas Rungkut. Kerugian negara yang timbul akibat pat gulipat kredit fiktif itu selama tahun 2013-2014 sebesar Rp 700 juta.

Sementara peran tersangka Novan berperan sebagai pemohon kredit dengan jaminan fiktif dan di di mark up. “Tersangka bekerjasama dengan pihak oknum Bank sengaja memperbesar nilai jaminan. Setelah cair sengaja tidak mau mengangsur sehingga Bank yang saham terbesar dipegang pemerintah propinsi Jawa Timur,” terang jaksa asli Bojonegoro ini. (kur)