Lapas Bondowoso Usulkan Remisi pada 133 Narapidana

oleh -49 Dilihat
oleh
Kalapas Ade Kusmant

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Bondowoao pada HUT RI  ke 72 tahun 2017 ini,  mengusulkan remisi sebanyak 133 orang narapidana  dari 337 narapidana  yang telah memenuhi syarat  untuk diusulkan menerima remisi,  kecuali  narapidana kasus  narkoba dengan masa kurungan penjara lebih dan 5 tahun dan narapidana teroris.

Kalapas  Ade Kusmanto AMd IP SH MH di ruang kerjanya Selasa (8/8/2017) mengatakan,  “Sebanyak 133 narapida  yang diusulkan  mendapat remisi pada HUT RI ke 72 tahun ini harus memenuhi syarat-syarat umum dan syarat tambahan. Dimana syarat umumnya narapidana sudah menjalani penjara selama 6 bulan,  bekelakuan baik, dan mengikuti pembinaan. Sedang syarat tambahan yaitu ada rekomendasi dari pihak penegak hukum terkait, seperti Kejaksaan dan BNN,” terang Kalapas.

Sementara, jumlah narapidana  yang diusulkan, menurut Kalapas Ade Kusmanto, bahwa jumlah yang diusulkan bisa bertambah jika ada narapidana yang sudah ada keputusan  yang kemudian usulannya disusulkan melalui Kemenkumham Pusat melalui Kanwil Kemenkumham Jatim, sesuai PP No. 99 Tahun 2012.(cip)