BONDOWOSO, PETISI.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Bondowoao pada HUT RI ke 72 tahun 2017 ini, mengusulkan remisi sebanyak 133 orang narapidana dari 337 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi, kecuali narapidana kasus narkoba dengan masa kurungan penjara lebih dan 5 tahun dan narapidana teroris.
Kalapas Ade Kusmanto AMd IP SH MH di ruang kerjanya Selasa (8/8/2017) mengatakan, “Sebanyak 133 narapida yang diusulkan mendapat remisi pada HUT RI ke 72 tahun ini harus memenuhi syarat-syarat umum dan syarat tambahan. Dimana syarat umumnya narapidana sudah menjalani penjara selama 6 bulan, bekelakuan baik, dan mengikuti pembinaan. Sedang syarat tambahan yaitu ada rekomendasi dari pihak penegak hukum terkait, seperti Kejaksaan dan BNN,” terang Kalapas.
Sementara, jumlah narapidana yang diusulkan, menurut Kalapas Ade Kusmanto, bahwa jumlah yang diusulkan bisa bertambah jika ada narapidana yang sudah ada keputusan yang kemudian usulannya disusulkan melalui Kemenkumham Pusat melalui Kanwil Kemenkumham Jatim, sesuai PP No. 99 Tahun 2012.(cip)