Laporan ke Polisi Sudah 3 Bulan, Korban Pengerusakan Butuh Keadilan

oleh -45 Dilihat
oleh
Rusdi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pelapor pengrusakan bernama Rusdi (40), warga Desa Gadingsari Kecamatan Pakem, mengeluh atas proses laporan yang belum ada kepastian. Ia melaporkan pengrusakan ke Polsek Pakem pada 17 Mei lalu.

Rusdi mengatakan, pihak polsek belum menentukan tersangka atas kasus pengrusakan tanaman miliknya. Menurut Rusdi, pada tanggal 9 Juni lalu, pihak Polsek memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke dia. Namun, isi surat belum ditentukan tersangka atas kasus itu.

“Sampai detik ini, belum ada kabar tentang tersangka, kapan saya dapat keadilan,” kata Rusdi di Desa Pakem, Selasa (25/7/2017).

Dua minggu lalu, Kapolsek Pakem AKP Samsudin mengatakan, masih melengkapi barang bukti untuk menentukan tersangka.  Pihak Polsek sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Dijelaskan oleh Rusdi, sampai saat ini lahan miliknya belum ditanami lagi. Ia menerangkan, lahan itu akan ditanami jika pihak Polsek telah selesai melakukan proses atas kasus pengrusakan yang terjadi pada tanggal 19 April lalu. (bambang)