LASKAR Tuding Terjadi Penyalahgunaan Anggaran di Humas Jember

oleh -67 Dilihat
oleh

JEMBER, PETISI.CO Lembaga Amanah Suara Kalbu Rakyat (LASKAR) menduga adanya penyalahgunaan anggaran pada bagian Humas Kabupaten Jember.

Salah satu penggunaan mata anggaran yang terindikasi disalahgunakan adalah anggaran untuk pengadaan banner, spanduk, backdrop dan baliho untuk memenuhi permintaan OPD lain, sebesar Rp. 1.010.000.000,- untuk tahun angaran 2019.

Kepada awak media, Kertua LASKAR  Edy Poerwanto  memaparkan, seharusnya dilakukan dengan mekanisme lelang. “Namun pada kenyataannya pada periode Januari hingga Maret 2019 anggaran untuk itu telah dikeluarkan untuk berbagai kegiatan di Pemkab Jember,” paparnya.

Berdasarkan ketentuan Perpres 16/2018 ditegaskan, pengadaan barang dan jasa dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000 harus dilakukan melalui proses pelelangan (tender). Sementara berdasarkan Rencana Umum Pengadaan disebutkan dilakukan dengn mekanisme lelang, dan hingga saat ini dari LPSE belum dilakukan pelaksanaan lelang untuk kebutuhan pengadaan banner, spanduk, backdrop dan baliho.

“Bahkan kami menemukan adanya indikasi pembuatan banner, spanduk, backdrop dan baliho yang dilakukan pada tahun 2018, namun dibebankan pada APBD 2019,” tegasnya.

Menurut lelaki yang akrab dipanggil Edy Black tersebut, temuan tersebut hanya salah satu dari dugaan penyalahgunaan anggaran pada Humas Pemkab Jember.

Padahal, menurutnya masih banyak lagi dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran yang terjadi. “Kita tunggu saja tanggal mainnya, semua akan kita ungkap dan sementara ini kami masih meminta klarifikasi kepada pihak Humas Pemkab Jember,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan sumber dari Humas Pemkab Jember yang berhasil dikonfirmasi, menyangkal jika telah terjadi penyalahgunaan untuk pengadaan banner, spanduk, backdrop dan baliho.

Sumber Humas menyebutkan jika pengadaan banner, spanduk, backdrop dan baliho yang sudah dilakukan diambilkan dari anggaran Penunjukan Langsung yang nilainya dibawah Rp 200 juta, sementara untuk yang proses lelang diakuinya belum dilakukan.

“Sudah tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja sudah menjelaskan pekerjaan sebelum lelang dan lelang, sementara untuk lelang butuh proses, untuk sebelum lelang dengan nilai dibawah Rp. 200 juta,” ujar sumber tersebut.(eva)