LSM JIHAT Laporkan Pembuat Berita Hoax ke Polres Blitar

oleh -119 Dilihat
oleh
Joko Sutrisno

Tentang Surat KPK Palsu ke Bupati Blitar

BLITAR, PETISI.CO – Dengan adanya gonjang ganjing di Kabupaten Blitar dengan adanya surat KPK palsu yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan Kepala Dinas PUPR, membuat gerah para LSM yang berada di Blitar.

Tidak terkecuali Joko Sutrisno, Ketua  LSM Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat (JIHAT), juga melaporkan pembuat berita hoax di medsos ke Polres Blitar.

Joko Sutrisno kepada wartawan petisi.co mengatakan,  “Laporan saya ke Polres Bitar di Talun, bahwa dengan adanya berita bohong, membuat kegaduhan dan persepsi macam-macam kepada Bupati Blitar. Bahwa bupati itu adalah simbol negara  yang tidak boleh dibuat mainan.”

Semua itu berdasarkan UU no 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU no 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat (3).  Sedangkan tentang informasi dan transaksi elektronik pada pasal 27 ayat (3), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dukumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana sebaimana pasal 45 ayat (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2) ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliard rupiah ).

“Untuk itu kami sangat terganggu dengan adanya surat panggilan palsu dari KPK yang telah membuat kegaduhan di masarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut  Joko mengatakan,  maka dari itu,   pihaknya memohon kepada Kapolres Blitar untuk mengusut sampai tuntas pelaku pemalsu surat itu dan pelaku penyebar berita bohong.

“Kalau hal ini dibiarkan, maka akan menjadikan ketidaktenangan masyarakat umumnya dan Bupati sendiri dalam mengemban dan melayani masarakat Kabupaten Blitar,” tegasnya.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.