PASURUAN, PETISI.CO – Tampaknya seluruh masyarakat Indonesia harus berterima kasih pada Noval Ibrahim Salim, asal Kabupaten Pamekasan – Jawa Timur.
Dimana, ia telah mengajukan gugatan pada Mahkamah Agung RI terkait biaya penarikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sesuai Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016, lampiran No.E angka 1 dan 2 tentang Jenis atau Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.
Seperti yang telah diketahui oleh masyarakat umum,utamanya para pemilik kendaraan bermotor. Pada pengesahan TNKB kendaraan bermotor R2 (sepedamotor) Rp 25 ribu tiap pengesahan dan R4 atau lebih (mobil) Rp 50 ribu.
Hal ini menurut Noval Ibrahim Salim bertentangan dengan pasal 73 ayat 5 UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana termaktub didalamnya yang pada intinya badan atau pejabat pemerintah tidak diperkenankan/perbolehkan mengenakan atau memungut biaya pengesahan atau fotokopi.
Adanya gugatan yang dilayangkan tersebut, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan aturan penarikan biaya administrasi pengesahan SuratTanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
Saat hal ini dikonfirmasikan pada Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim AKBP M.Aldian, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis malam (22/2/2018), “Sesuai arahan Kapolda Jatim dan Dirlantas Polda Jatim, kami masih menunggu perintah lebih lanjut,” tegasnya.
“Pembatalan atau pencabutan pada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016, lampiran No.E angka 1 dan 2 tentang jenis atau tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, oleh Mahkamah Agung, kami di daerah masih menunggu adanya revisi PP No.60 th 2016 dan Peraturan Kapolri (PerKap) No.5. Jika pada saatnya nanti telah ada revisi dari kedua peraturan tersebut, serta keluar Juklak dan Juknisnya, maka akan segera kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Intinya kami di daerah, hanya menjalankan amanat yang diembankan pimpinan,” tegas Wadir Lantas Polda Jatim.
Ditambahkan, untuk sementara ini sembari menunggu adanya revisi atas kedua peraturan tersebut (PP No.60 dan Perkap No.5) serta perintah dari pusat, aturan lama masih diberlakukan. (hen)