Mahkamah Agung Nyatakan Bersalah pada Penganiaya Anak

oleh -65 Dilihat
oleh
Okky Asmu'in saat menjalani sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo

SURABAYA, PETISI.CO  – Berdasarkan putusan kasasi bernomor 1220 K/Pid.Sus/2015, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang diketuai Timur P Manurung SH, MM akhirnya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Okky Asmu’in (38), pria asal Perumahan Delta Puspa, Waru, Sidoarjo, terdakwa perkara penganiayaan anak dibawah umur MSR (12), tetangganya sendiri.

Majelis hakim menilai terdakwa Okky secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

“Menyatakan Okky Asmuin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi,” berikut isi kutipan putusan yang dibacakan majelis hakim pada 15 Maret 2016 lalu.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Oleh jaksa, terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Sedangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terdakwa divonis setahun penjara.

Vonis pengadilan tingkat pertama tersebut, dikuatkan dengan putusan pengadilan tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur juga menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap terdakwa.

Bob S Kudmasa, penasehat hukum korban mengaku menghormati putusan majelis hakim tersebut kendati pihaknya sedikit kecewa dengan turunnya vonis di tingkat kasasi ini.

“Kita tetap menghormati putusan hakim. Walaupun secara pribadi saya kecewa vonis kasasi ini menjadi tiga bulan. Karena jenis tindak pidana ini wajib menjadi perhatian bersama, sehingga tidak ada anak-anak lain yang menjadi korban atas kejahatan yang serupa,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (5/7/2017).

Langkah selanjutnya, Bob mengaku bakal mengkonfontir pihak Kejari Sidoarjo atas validasi turunnya putusan vonis MA ini. “Kita akan cross chek ke pihak kejaksaan, apakah relaas putusan tersebut sudah diterima agar bisa segera bisa dilaksanakan eksekusi atas putusan tersebut,” tambah Bob.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini terjadi pada Desember 2013 lalu.saat itu, korban MSR sedang bermain bola di taman. Di tempat ini ada David, Yohanes Richard, dan Chintia. Tiba-tiba RMP, anak terdakwa datang dan ikut bermain. RMP dan Chintya tiba-tiba main jorok-jorokan. Yohanes tidak senang adiknya itu bermain jorok-jorokan dengan RMP lalu mengajak pulang.

Nah, tak berapa lama kemudian, korban MSR mendengar istri terdakwa ngomel tapi tidak dihiraukan korban. Kemudian terdakwa Okky justru yang datang dan menyarangkan pukulan ke kepala korban, kendati berhasil ditangkis. Karena ditangkis, terdakwa Okky lalu mencengkram leher korban lalu memukul korbannya.

Keluarga korban kemudian melaporkan itu ke Polda Jatim. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Okky didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. (kur)