Maksimalkan Pelayanan, Disperindag Tulungagung dengan Sistem Jemput Bola

oleh -84 Dilihat
oleh
Didik Sulaksono Putro

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Peneraan merupakan kegiatan untuk mengetahui sebuah kebenaran tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan  Perdagangan (Disperindag) Didik Sulaksono Putro mewakili Eko Sugiono Kadisperindag Kabupaten Tulungagung memaparkan, dengan telah diundangkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satu pasalnnya mengamanatkan untuk metrologi yang dulunya kewenangan provinsi, sekarang dilimpahkan ke kabupaten atau kota.

“Dengan adanya Undang-Undang tersebut Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Disperindag telah membuat Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera tera ulang di Kabupaten Tulungagung, dan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 54 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung,” papar Didik.

Didik melanjutkan, saat ini Kabupaten Tulungagung dianggap mampu untuk melakukan tera tera ulang sesuai dengan ruang lingkup yang tertera dalam sertifikat SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang) yang sudah diperoleh dari Kementerian Perdagangan sewaktu menghadiri undangan peresmian Unit Metrologi Legal tanggal 23 Maret 2018 lalu. Contohnya pompa ukur BBM/SPBU, timbangan meja, timbangan jembatan, timbangan elektronik, timbangan sentisimal dan lain-lain.

“Dengan memperoleh SKKPTTU Disperindag Kabupaten Tulungagung telah melaksanakan tera tera ulang sejak awal bulan Mei lalu di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, seperti pom bensin, pasar rakyat, dan lain-lain guna meningkatkan pelayanan di bidang metrologi kepada masyarakat dan pengusaha yang memiliki alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) dengan harapan dalam pelaksanaan tera tera  ulang agar dapat dilaksanakan secara maksimal dengan memberikan pelayanan kemetrologian, baik pelayanan kantor maupun di luar kantor dengan sistem jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik alat UTTP di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

“Baru-baru ini dilakukan tera tera ulang,  hari Rabu-Kamis (19-20/12/2018) di Bulog Pulosari Kecamatan Ngunut Tulungagung,” tambah Didik.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.