Marak MPU Online tak Berizin, Sopir Angkot Demo Dishub Kediri

oleh -41 Dilihat
oleh
Sopir Angkot Demo Dishub Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Puluhan sopir Angkot di Kabupaten Kediri padati Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Mereka menuntut angkutan online yang dirasa sampai saat ini tak mempunyai izin operasi untuk tidak beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri.

Selain itu, massa aksi juga menuntut pemerintah untuk menulusuri uji kir, SIM umum dan izin pengoprasian trayek dari angkutan umum berbasis aplikasi online tersebut. Mereka menilai bahwa angkutan umum berbasis online selama ini tidak melalui proses tersebut.

“Mereka (angkutan online) ini main tabrak sistem yang ada. Tapi mereka berani untuk mengangkut penumpang umum. Selama ini kami harus melewati berbagai macam izin bila ingin beroperasi. Namun mereka tidak. Mereka ini seperti membangun rumah tapi IMB belakangan,” kata Imam Mujianto salah satu sopir angkutan umum Kediri – Pare.

Lebih lanjut Imam mengatakan, akibat beroprasinya Mobil Pengangkut Umum (MPU) berbasis online, pendapatannya bersama dengan sopir angkutan lainnya menurun drastis.

“Terkadang kami tidak mendapat uang sepeser pun dari hasil bekerja menarik angkutan umum seharian. Semua penumpang dihabisi oleh mereka, baik itu dari arah Kediri dan arah Pare pun juga mereka habisi. Maka dari itu, kami meminta ketegasan kepada pemerintah supaya menertibkannya sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai mereka merajalela disini, tanpa adanya trayek (rute) yang ditentukan,” ungkapnya, Senin (19/3/2018).

Sementara itu Joko Hariono Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kabupaten Kediri mengatakan, pihaknya tidak begitu tahu terkait maraknya Angkutan Online di Kabupaten Kediri.

“Mengenai angkutan online yang selama ini marak di Kabupaten Kediri, terus terang saja kami tidak tahu. Karena selama ini dari pihak MPU online tak pernah ada izin dengan Dishub Kabupaten Kediri,” tandasnya.

Lebih lanjut, Joko Hariono akan berkoordinasi dengan pihak Polres dan Provinsi untuk mencari solusinya terkait perihal tersebut.

“Karena yang memberikan izin angkutan perbatasan trayek ini adalah wilayahnya Provinsi. Jadi bukan Pemerintah Daerah. Yang jelas langkah konkret kami adalah akan sesegera mungkin untuk berkordinasi dengan pihak Provinsi,” ungkapnya. (bay)