Massa PPDKB Demo di DPRD Banyuasin, Tuntut PAW Anggota Dewan Terlibat Narkoba

oleh -85 Dilihat
oleh
Perwakilan massa saat menyampaikan tuntutannya.

BANYUASIN, PETISI.CO – Massa Pemuda Pejuang Demokrasi Kabupaten Banyuasin (PPDKB) melakukan unjuk rasa di halaman Gedung DPR meminta kepada DPRD Banyuasin, untuk segera melaksanakan dan menjalankan surat perintah Gubernur Sumatera Selatan No. 668/KPST/II/2016 yang berisi tentang pemberhentian Darul Qutni SE dan peresmian pengangkatan Saharidi sebagai anggota DPRD Banyuasin massa jabatan 2014-2019.

Koordinator aksi, Jodi saat menyampaikan orasinya, menganggap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan oleh Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin itu, Partai Demokrat terkesan melindungi.

“Kasus penyalagunaan narkotika, salah satu anggota DPRD Banyuasin pada 2016 silam disalahsatu tempat hiburan malam di kota Palembang adalah cerminan buruknya wakil rakyat, sekaligus membuat publik berasumsi bahwa partai dengan warna kebesaran biru- ini terkesan menutup mata,” ujarnya.

Merunut dari proses hukum yang sangat panjang dan hampir terlupakan ini, berawal dari BNN Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor : B/lll8/Ka/Rh.00.01/Vlll/2015/BNN Sum-Sel, sehingga dari fakta dan bukti bukti dari BNN Sum-Sel tersebut, keluarlah Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 668/KPTS/II/2016 tentang Pemberhentian Sdr. Darul Qutni, SE dan Peresmian Pengangkatan Sdr. Sahiridi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, masa jabatan 2014-2019, tertanggal 31 Oktober 2016.

M Zakaria, membenarkan SK PAW Darul Al-Qutni dari DPP Partai Demokrat, “Memang ada dan telah disampaikan DPC Partai Demokrat kepada DPRD Banyuasin,” jelasnya.

Namun, beberapa hari kemudian menyusul surat dari DPD Partai Demokrat Provinsi Sumsel,  agar PAW Darul Al-Qutni ditangguhkan (tunda). Dengan alasan masih ada persoalan yang akan diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Zakaria mengaku heran jika memang ada penangguhan, mestinya bukan dari DPD, melainkan dari DPP. “Tapi biarlah tetap menunggu hasil dari Mahkamah Partai, lihat saja bagaimana nantinya,” ujarnya.

Dari hal tersebut, DPP Partai Demokrat memutuskan dengan Surat Keputusan Nomor : 44/SK/DPP.PD/V/2016, Saudara Darul Qutni, SE dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat dan DPRD Banyuasin sesegera mungkin dilakukan Pergantian Antara Waktu,  tertanggal 31 Mei 2016, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Selatan Juncto Nomor 003/A.1/PD/DPD/SS/ll/2016 Surat DPC.PD Banyuasin Nomor : 006/DPC.PD/BA/ll/2016 tertanggal 04 Februari 2016, oleh Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 452 K/TUN/2017 Kasasi yang diajukan oleh Darul Qutni ditolak MK. Gugatan tidak dapat diterima dan menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000, tertanggal 12 Oktober 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H.,M.H. Ketua Mahkamah Agung.

Namun sangat disayangkan, aksi ini sempat tercoreng lantaran pihak dari perwakilan DPRD menemui sekaligus menanyakan surat lampiran izin dari Polres.

Karena para demonstran tak mampu menunjukannya, demo hari itu pun dibubarkan secara paksa oleh pihak keamanan demi menjaga kondusifnya rapat yang sedang berlangsung.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP Banyuasin dengan para demonstran, manakala para demonstran hendak dibubarkan.

Namun ketegangan mereda setelah perwakilan dari DPRD menemui mereka melalui Kabaghumas Ashari, yang  berjanji untuk menyampaikan tuntutan para pemdemo.

Dijumpai ditempat yang sama, H.M Sholeh selaku Wakil Ketua III DPRD Kab. Banyuasin menerangkan bahwa kasus yang menimpa rekan seprofesinya itu tinggal menunggu putusan dari Partai Demokrat, karena kasus tersebut dikembalikan ke Mahkamah Partai mereka.(roni)

No More Posts Available.

No more pages to load.