Masyarakat Desa Pesanggrahan Minta Rockstar Karaoke Ditutup 

oleh -42 Dilihat
oleh
Masyarakat Desa Pesanggrahan, Kota Batu saat mengikuti sosialiasi karaoke Rockstar di Balai Mayang Sari, Senin malam (3/9/2018). Dalam forum, masyarakat menolak berdirinya karaoke Rockstar di desa Pesanggrahan.

BATU, PETISI.CO – Munculnya tempat hiburan Rockstar Karaoke, Resto and Cafe Lounge yang berada di Jl Indragiri, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu ini mendapat desakan keras dari masyarakat untuk ditutup.

Disayangkan, sebelumnya dari pihak manajemen karaoke sudah membuka tempat usaha tersebut untuk dijadikan ajang bisnis. Sebelum ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Rockstar Karaoke, Resto and Cafe Lounge yang selama ini diduga belum mengantongi ijin, ternyata dugaan itu benar. Terbukti dari pihak Pemdes Pesanggrahan, dan Pemerintah Kota Batu melalui dinas terkait Badan Penanaman Modal (BPM), belum ada sama sekali yang mengeluarkan izin-izinnya.

Kendati demikian, ratusan warga Desa Pesanggrahan dalam forum yang tergabung menjadi satu yaitu Pemdes Desa Pesanggrahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat lingkungan RT/ RW, ulama, dinas terkait BPM, Kecamatan Batu, dan lain-lain.

Pada Senin malam (3/9/2018), di Balai Mayang Sari, Pemdes Pesanggrahan bersama pihak manajemen Rockstar Karaoke mengadakan sosialisi kepada masyarakat yang didampingi dari dinas terkait Pemkot Batu.

Sosialisasi ini dilaksanakan, untuk menepis isu-isu yang kurang sedap di masyarakat luar. Artinya Pemdes Pesanggrahan, dan lingkungan setempat tidak mau dijadikan kambing hitam atas tuduhan masalah perijinan tersebut.

Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi SPd, dalam sambutanya menyatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencari solusi yang terbaik.

“Pemdes Pesanggrahan, supaya tidak terbebani dengan munculnya isu-isu dari luar, yang diduga telah menerima sesuatu mengeluarkan ijin untuk karaoke Rockstar. Dan saya tidak mau ada perpecahan di Desa Pesanggrahan, karena adanya persoalan ini,” ucapnya.

Dia berharap, dari pihak manajemen karaoke Rockstar, seharusnya mematuhi aturan tentang masalah perijinan, supaya dari pihak Pemdes Pesanggrahan tidak terkesan tebang pilih.

“Kami dari pihak Pemdes Pesanggrahan, tetap menjaga supaya suasana tetap aman dan kondusif. Mudah-mudahan dengan adanya persoalan ini dapat menghasilkan kesepahaman,” harapnya.

Tokoh masyarakat Desa Pesanggrahan, Ullul Azmi, di hadapan forum menyampaikan sesuai perda No 1 tahun 2013, maka peraturan itu harus dilaksanakan.

“Apabila dalam masalah perijinan sudah menyalahi prinsip, maka akan berdampak fatal dan sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Masih kata Azmi, maka Perda No 7 tahun 2012, Permen tahun 2012, tentang miras juga mengacu pada penjualan miras, dan pengecer sesuai pasal 18, yang ada aturanya tersendiri.

“Kami akan mendorong usaha bapak, asalkan memenuhi aturan. Prinsip dari Rocktar, tetap mejaga NKRI. Dan forum ini memutuskan tidak mengijinkan adanya Karaoke Rockstar, buka di Desa Pesanggrahan,” tegasnya, sembari mewakili yang lain.

Waktu yang sama, H. Ismail Hassan juga menyampaikan, terkait usaha Rockstar mohon berhati-hati, karena mengacu kepada PP 24 tahun 2012 tentang perijinan elektronik dan amdal. Sehingga tidak berdampak secara fisik, sosial, moralitas dengan kearifan lokal.

“Pengusaha modalnya besar, untuk berbuat apa saja bisa khususnya di Desa Pesanggrahan yang mayoritas agamis. Karaoke Rockstar pastinya ada miras. Semisal di sana akan dibuat transit pengembangan oleh-oleh, mongo. Kalau bisa, karaoke Rockstar tidak usah diteruskan. Apa bila diteruskan maka pemuda akan bertekat bulat untuk kompak turun jalan. Kita lihat sampai sejauh mana, kalau memang masih diteruskan maka pemuda akan bergerak,” sergahnya.

Kabid Perijian BPM, Agus Baskara, di forum juga menyampaikan dari pihak BPM juga terus memantau tempat karaoke Rockstar tersebut.

“Sejauh mana perkembangan ini terus kita pantau, bahwa keberadaan Rockstra satupun ijinnya belum pernah dikeluarkan dari BPM. Di BPM sangat ketat di bagian administrasi, teknis, dan kontrol. Dan kami juga menepis adanya isu, bahwa izin-izinnya bisa lolos asalkan ada uangnya,” tandasnya.

Dia tambahkan, proses perijinan di Pemerintah Kota Batu bukan hanya sampai di BPM saja, tetapi harus ada ijin dari lingkungan yang urusanya dengan Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Lalu akan menyusun sebuah dokumen, dan amdalnya maka itu yang paling berat.

Sementara itu, dari pihak manajemen karaoke Rockstar yang diwakili oleh Yahya, saat di hadapan masyarakat juga menyampaikan untuk mengoptimalkan tempat wisata di Kota Batu, dan untuk memecah keramian tidak harus di alun-alun saja.

“Rockstar membuka dua tempat, kusunya di lantai dua untuk live musik, bagi anak muda-mudi. Seperti musik kroncong dan musik yang lain, kita tinggal koordinasi saja seperti apa,” timpalnya.

Sedangkan tempat musik yang di bawah itu akan dibuat untuk fasilitas hotel, sekitar 29 kamar. Yang sudah dibangun setengah tahun yang lalu membangun dua lantai, karena kamar hotel yang lama masuk cagar budaya.

“Kami mohon maaf, terlambat dalam mengurus perijinan, baik SIUP TDP,  SKRK, izin usaha, dan izin-izin yang lainya. Proses itu sudah dijalankan, dan kesannya sedikit terlambat,” kilahnya. (eka)