Mau Masuk Rumah Janda, Bawa Clurit, Pria Grujugan Lor Diamankan Polisi

oleh -35 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti clurit

BONDOWOSO, PETISI.COMengendap dan hendak masuk ke rumah seorang janda, ketahuan warga Tamanan, Ari alias Rahman Bin Tar (60), warga Dusun Karang Paras RT 22 RW 4 Grujugan Lor Kecamatan Jembesari mengancam dengan sebihal celurut, Sabtu (17/6/2017).

Meski hendak melawan, akhirnya Ari menyerah karena jumlah warga yang datang ke rumah seorang janda Tamanan lebih banyak. Tidak jelas apa maksud dan rencana Ari hendak masuk ke rumah janda itu. Warga menduga Ari hendak berbuat jahat.

Warga Tamanan yang sudah menghubungi Polsek Tamanan pun, menyerahkan pada petugas untuk ditindaklanjuti. Apalagi Ari mengancam warga dengan senjata tajam.

Kapolsek Tamanan AKP Karsiyanto SH membenarkan terjadi peristiwa pengancaman dan hendak berbuat jahat ke rumah seorang janda. Beruntung warga sekitar mengetahui dan membuntuti gelagat pelaku bernama Ari itu.

Catatan di kepolisian, ternyata Ari pernah terlibat kasus asusila. Kini pria tua ini, dengan barang bukti yang disitia, sebuah clurit, terancam hukuman penjara karena melanggar Undang-undang Darurat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Subs.Pasal 335  ayat (1) KUHP.(cip/bam)