Memalukan! 192 Mobdin Pemkab Banyuasin Tidak Bayar Pajak

oleh -37 Dilihat
oleh
Kasi Penetapan dan Pelaporan

BANYUASIN, PETISI.CO  – Tingkat kesadaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait Mobil Dinas (mobdin) patut dipertanyakan.  Bagaimana tidak, hingga bulan September 2017, tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai 194 unit. Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda Provinsi Sumsel Cabang Banyuasin akan melayangkan surat teguran kepada OPD.

Waskandi SH M.Si melalui Kasi Penetapan dan Pelaporan Andry Syaputra, M.Si dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasi, sesuai dengan instruksi Dispenda Provinsi Sumsel.

Tujuanya untuk memberikan informasi kepada wajib pajak kendaraan, dalam hal ini OPD di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Selain itu juga untuk memenuhi pencapaian target bayar pajak di tahun 2017 ini.

“Dari jumlah 194 kendaraan tersebut, diantaranya 74 kendaraan roda 4 Jenis jeep 7 unit,  Mini bus 42 unit, Microbus 3 unit, Pick up 16 unit, truk 6 unit, sedangkan untuk roda 2 sebannyak 120 unit. Dengan nomonal tunggakan sebesar Rp 93.540.925,” jelasnya.

Lebih lanjut Andry Syahputra menambahkan, dari 74 kendaraan yang belum bayar pajak tersebut, diantaranya mobil dinas Disnakertrans jenis minibus Kijang Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1021 JZ, dari awal pembelian tahun 2008 hingga saat ini belum membayar pajak, bahkan mobdin milik Dinas PU Pengairan jenis minibus  Kijang Innova BG 1025 JZ dan mobdin Dinas Kesehatan mobil jenis mini bus APV Nopol BG 1018 JZ milik Dinas Kesehatan.

“Paling banyak kendaraan roda 2 yang nunggak pajak, sisanya kendaraan roda 4. Hal ini sangat disayangkan jika pembayaran pajak kendaraan sampai terlambat, biasanya setiap instansi sudah menganggarkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun, jikapun tidak dibayar maka biaya denda terus berjalan. Seperti denda bulan pertama sebesar 25 persen dari jumlah pokok dan pada bulan ke 2 hingga bulan berikutnya dikenakan denda sebesar 2 persen,” terang dia.

“Secara aturan kami melayangkan surat pertama, jika pun surat itu tidak digubris oleh wajib pajak, maka akan dilakukan surat yang kedua bahkan surat yang ke tiga, jikapun masih tidak ada tanggapan, Samsat akan melakukan audiensi dengan Bupati Banyuasin untuk mempertanyakan kendaraan yang masih belum pajak, apakah itu kendaraan roda 2 atau kendaraan roda 4,” tegasnya.

Dirinya menghimbau agar setiap OPD dapat membayar pajak tepat waktu, karena sebagian dana pajak tersebut kabupaten akan mendapatkan dana bagi hasil yang masuk ke PAD Kabupaten Banyuasin itu sendiri.(roni)