BLITAR, PETISI.CO – Nasib sial di alami Bambang Sunariyanto (44), asal Jalan Kepuh Harjo Rt. 12/05 Desa Kepuh Harjo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Korban meninggal dunia diduga tersengat aliran listrik di atas Wihara Bodhigiri Desa Balerejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Rabu (10/04/2019). Kejadian ini sontak mengejutkan warga sekitar Wihara Bodhigiri.
Iptu Burhanudin Kabag Humas Polres Blitar kepada awak Media Petisi.co, menjelaskan kronologisnya, pada Rabu (10/04/2019) sekitar Pukul 10.30 wib telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelum terjadi kecelakaan kerja, korban dan kedua temanya sekaligus sebagai saksi melakukan pekerjaan pemotong dahan dan daun yang akan ditanam di atas kanopi Wihara Bodhigiri.
Setelah ketiga orang tersebut datang ke Vihara Bodhigiri salah satu orang itu naik ke kanopi taman dengan membawa gunting taman,” jelas Burhanudin.
Lebih Lanjut Burhanudin mengatakan, selama kurang lebih 30 menit melakukan pekerjaannya, kedua temanya menyusul korban naik ke atas giliran untuk meneruskan pekerjaanya di atas kanopi.
Lalu teman korban yang turun untuk membersihkan potongan rumput tadi. Sekitar 30 menit kemudian korban yang di atas kanopi tadi tidak ada suaranya, bahkan dipanggil-panggil tidak ada jawaban, akhirnya temanya curiga apa yang terjadi terhadap korban.
Alangkah terkejutnya setelah temanya mengetahui korban tergeletak di atas Kanopi. Spontan berteriak mintak tolong, akhirnya satpam vihara Bodhigiri yang melihat kejadian itu melaporkan ke Polsek Wlingi.
“Selanjutnya korban ditangani petugas dari kepolisian, dari inavis Polres Blitar dan Polsek Wlingi serta dari tenaga medis Puskesmas Wlingi,” kata Burhanudin.
Burhanudin menambahkan, dari hasil pemeriksaan luar korban ditemukan luka bakar pada jari telunjuk kanan. Saat akan diturunkan oleh petugas kondisi tangan kanan masi memegang gunting taman dan terlihat didekat tangan tadi ada kabel yang terpotong.
Atas kejadian tersebut, istri korban Lia Wiratna menerima atas kematian suaminya dan tidak menuntut kepada pihak siapapun juga, serta tidak menghendaki untuk dilakukan otopsi. Istri korban membuat surat pernyataan.(min)