Mempertanyakan Kejujuran Pilkada Kabupaten Banyuasin

oleh -103 Dilihat
oleh

            Oleh Roni Paslah*

Pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat dalam memilih kepala daerah beserta wakilnya yang berasal dari usulan partai politik tertentu, gabungan partai politik atau secara independen dan yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam praktiknya, Pilkada sering kali melahirkan berbagai konflik yang diantaranya dipicu oleh masalah administrasi data pemilih, netralitas penyelenggara Pemilu.

Seperti masalah yang terjadi saat ini di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, terkait dukungan di salah satu Paslon (Pasangan Bakal calon)  Bupati dan Wakil Bupati (bup dan wbup).

Baca juga berita ini : http://petisi.co/syamsuri-panwaslu-banyuasin-jangan-sampai-ada-persekongkolan-terhadap-9-ppk/

Baru-baru ini, dari beberapa kecamatan, warga menolak dan mengaku kalau dirinya tidak pernah memberikan dukungan terhadap salah satu paslon bup dan wbup (fotokopy  KTP tanda tangan surat di permohonan). Dari masalah serta konflik yang dengan sengaja ditimbulkan oleh penyelenggarah Pemilu, membuat mereka depresi.

Seperti salah satu warga Desa Tebing Abang Kecamaten Rantau Bayur ini,  Solehen (47), dia menolak dan mengaku kalau dirinya tidak pernah memberikan foto kopy KTP dan sebagainya terhadap siapapun terkait Pilkada Banyuasin 2018.

Terlepas dari penjajakan KPUD Banyuasin yang saat ini lagi melakukan verifikasi faktual di lapangan,  Solehen pun menambahkan, bagaimana bisa orang itu dapat fotokopy  KTP dan tanda tangan. “Sementara saya tidak pernah memberikan itu,” ujarnya.

Semua itu artinya ada permasalahan yang cukup serius dalam hal keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memfasilitasi untuk mendapatkan fotokopy  KTP, serta penyelenggara KPUD dalam mendesain pemalsuan tanda tangan.

Lewat media WA Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi SPd mengatakan, kalau warga tidak mendukung cukup mengisi BA 5 KWK, dia dianggap tidak mendukung walau namanya ada didukungan perseorangan.  PPS mencoret nama tersebut, Panwaslu hanya memastikan itu.

Tapi, bagaimana dengan tanda tangan yang merupakan salah satu bentuk dukungan yang mengatasnamakan mereka (masyarakat)?,  Sementara warga yang bersangkutan pun tidak mengetahui tersebut?

Menurut Iswadi SPd, yang penting kami memastikan dukung dan tidak mendukung dan melakukan pengawasan dan memastikan semua warga mengisi B5 KWK, dan mencoret data tersebut. “Soal pemalsuan tanda tangan, bukan ranah kami,”  jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pilkada di Kabupaten Banyuasin ini merupakan agenda politik nasional menuju demokratisasi secara substansi dan tidak sekedar ritual prosedur semata, seperti yang suda dilewati.

Pelaksanaan Pilkada serentak yang demokratis, damai dan bermartabat dalam mewujudkan kompetisi yang fair dan terbuka (fair and open in regular base) dalam pemilihan kepala daerah secara serentak.(#)

*penulis adalah wartawan dan pegiat anti korupsi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.