Menolak Ditarik Iuran Keamanan di Lokalisasi, Dikeroyok

oleh -44 Dilihat
oleh
Kedua tersangka yang diamankan petugas.

Dua RT Dibekuk Polisi

BOJONEGORO, PETISI.CO – Sat Reskrim Polres Bojonegoro, menangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap warganya bernama Eko Marjuni (39) di lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Aksi pengeroyokan tersebut terjadi sekira pukul 19.30 wib di depan warung kopi milik korban, Rabu (10/5/17).

Kedua pelaku pengeroyokan tersebut berinisial Jono (50) dan Bayu (28) sebagai RT setempat. Aksi pengeroyokan bermula ketika kedua RT tersebut bermaksud meminta uang tarikan untuk keamanan lokalisasi kalisari sebanyak Rp 80 ribu perbulan. Karena korban menolak akhirnya kedua pelaku memukul korban hingga mengenai bagian kepala.

“Sat Reskrim mengamankan dua pelaku pengeroyokan. Aksi pengeroyokan terjadi karena korban menolak dimintai uang iuran sebesar delapan puluh ribu perbulan,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto, Jum’at (12/5/17).

Dari keterangan korban, saat kejadian pelaku Bayu memegangi korban, sedangkan pelaku Jono memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali dan mengenai bagian kepala korban. Kemudian kedua pelaku meninggalkan warung milik korban.

“Sempat cek cok mulut kemudian bayu memegang tubuh saya, sedangkan Jono memukul saya sebanyak dua kali,” ucap Korban.

Menurut korban, setiap bulan di lokalisasi kalisari seluruh warga dimintai uang sebanyak Rp 80 ribu tiap bulannya. Uang tersebut digunakan untuk keamanan. Tetapi setelah membayar masih ada PSK yang terjaring petugas ketika melakukan razia.

“Uang keamanan yang seperti apa, setiap ada razia masih ada psk yang terjaring. Kalau memang betul-betul untuk keamanan, harusnya tidak ada psk yang terjaring. Kalau ada yang terjarig kita rugi untuk membayar tiap bulannya,” ujar Eko.

Saat ini kedua pelaku mendekam di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan menjadi pencarian oleh Polisi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gal)