Menolak Urunan Beli Minuman Keras, Teman Sendiri Dihabisi

oleh -99 Dilihat
oleh
Kapolres Jember menunjukkan barang bukti dan para tersangka.

Setelah Dua Hari, Pelaku Digulung Polres Jember

JEMBER, PETISI.CO – Tak butuh lama, dua  hari dari kejadian,  para pelaku pembunuhan Agus Saputro (17), warga Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Jember,  yang ditemukan tewas dengan luka bacok di leher pada Jumat (28/4/2017) lalu, di pinggir Pantai Bulurejo Paseban, Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Jember.

Pelaku berjumlah tiga orang, yang tak lain adalah rekannya sendiri. Mereka yakni H.Y (17) warga Dusun Kebonsari Desa Kebonsari Kidul, Kecamatan Yosowilangun, D.T (16) dan R.D (17) keduanya warga Kebonsari Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Para pelaku berhasil diamankan petugas Minggu (29/4/2017) dini hari ditempat persembunyiannya.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, motif dari ketiga pelaku membunuh korban karena dendam. Pasalnya, saat dimintai uang sumbangan (urunan,red) untuk membeli minuman, korban tidak pernah ada.

Namun, ketika salah satu rekannya hendak menjual baju di jam yang sama (sesaat setelah meminta sumbangan), korban malah membelinya.

“Akhirnya ketiga pelaku menaruh dendam kepada Korban,” kata Kapolres kepada wartawan saat menggelar pres rilis di halaman Mapolres Jember Minggu (30/4/2017) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Kusworo, aksi pembunuhan dilakukan dengan perencanaan yang masak. Ketiga pelaku Selasa (25/4/2017) di rumah R.D melakukan perencanaan, alhasil ketiganya sepakat untuk membunuh korban, dan untuk eksekutornya adalah H.Y.

Pada hari Kamis siang, lanjut Kusworo, HY mengasah golok hingga tajam, dan seterusnya disimpan oleh R.D. Setelah malam tiba, ketiga pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajaknya ke pantai untuk melakukan pesta miras dengan 2 botol minuman mineral yang berisikan alkohol yang sudah dioplos.

Selesai minum, eksekutor (H.R) berpura-pura berpamitan kencing. Namun sebenarnya dirinya mengambil golok yang sudah disembunyikan sebelumnya.

“Ketika korban tak melihat, HY langsung membabatkan golok ke leher korban, hingga tiga kali. Terlihat korban sudah tak bernyawa, ketiga pelaku mengubur tubuh korban dengan pasir pantai dan meninggalkannya,” ungkap Kusworo.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, sebilah golok terdapat darah, pakaian korban, pakaian tersangka, sepeda motor Yamaha Vega E yang digunakan menggonceng korban, 2 buah botol bekas miras, dan sebuah roti kalung milik korban.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 80 ayat 3 UU. RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 Sub 338 KUHP.

“Ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(yud)