Minimalisir Pelanggaran, PPK dan PPS Diberi Pembekalan

oleh -37 Dilihat
oleh
Pengambilan sumpah anggota PPK dan PPS oleh Ketua KPUD Kab. Pasuruan

PASURUAN, PETISI.CO – Setelah dinyatakan lulus dari serangkaian ujian, akhirnya ratusan petugas PPK dan ribuan PPS dilantik oleh Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sudjoko, Rabu (22/11) di komplek pusat kuliner dan UMKM “Bang Kodir” Pogar-Bangil.

Setelah pelantikan tersebut ratusan PPK dan PPS akan menjalani Diklat dan pembekalan, untuk kesiapan gelaran Pemilukada 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019 mendatang.

Menurut Ketua KPUD Kab. Pasuruan, Winaryo Sudjoko, langkah tersebut dilakukan, untuk membekali petugas PPK dan PPS dalam pelaksanaan pilkada 2018.

“Pembekalan yang akan kami laksanakan tersebut, untuk memberikan pemahaman terhadap tugas PPK dan PPS dan meminimalisir adanya pelamggaran yang dilakukan oleh personil PPK dan PPS, selama menjalankan tugasnya. Dari data yang ada, sebanyak 120 anggota PPK yang dilantik. Mereka nantinya, akan disebar di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan,” urai Winaryo.

Pada setiap kecamatan, akan ditugaskan sebanyak lima PPK. Sementara untuk PPS, jumlah yang dilantik mencapai 1.095 anggota. Nantinya, mereka akan disebar di setiap-setiap desa. Di mana, masing-masing desa, akan ditugaskan 3 orang di dalamnya,” terangnya.

Lebih lanjut Winaryo, mereka yang dilantik tersebut, akan langsung bertugas. Namun, tugas yang mereka emban, masih berupa pemberian pembekalan. Hal ini sangat penting, untuk memastikan mereka memahami akan tugas pokok dan fungsinya.

Selain itu kami akan sampaikan tahapan-tahapan pilkada bupati serta wakilnya dan gubernur dan wakil gubernur. Di samping itu pula, pemberian pemahaman atas tugas-tugas maupun kode etik yang harus mereka emban. “Kami akan langsung tancap gas, memberikan pembekalan, karena kegiatan pilkada yang semakin dekat,” tambah Winaryo.

Jika di kemudian hari didapati pelanggaran yang dilakukan oleh petugas PPK maupun PPS, maka kami berikan tindakan teguran dan sampai pemecatan. “Bahkan bila berkaitan dengan tindakan melanggar hukum, bisa langsung kami pidanakan,” pungkas Winaryo Sudjoko. (hen)